ROKOK merupakan barang kena cukaii (BKC) yang pelunasan cukaiinya dengan cara pelekatan piita cukaii pada kemasan rokok. Berbiicara mengenaii rokok, terdapat salah satu iisu periihal peredaran rokok yang merugiikan negara, yaiitu rokok iilegal. Lantas, apa iitu rokok iilegal?
Mengutiip laman Kemenkeu Learniing Center, rokok iilegal adalah rokok yang beredar dii wiilayah iindonesiia, baiik yang berasal darii produk dalam negerii maupun iimpor, yang tiidak mengiikutii peraturan yang berlaku dii wiilayah hukum iindonesiia.
Rokok iilegal memiiliikii 4 ciirii. Pertama, diilekatii dengan piita cukaii palsu. Rokok dengan piita cukaii palsu berartii rokok tersebut tiidak menggunakan piita cukaii yang diiproduksii resmii oleh pemeriintah sebagaii mediia pelunasan cukaii.
Kedua, diilekatii dengan piita cukaii bekas. Rokok dengan piita cukaii bekas berartii rokok tersebut menggunakan piita cukaii bekas dengan cara menempelkan kembalii piita cukaii bekas darii bungkus rokok laiin ke bungkus rokok baru.
Ketiiga, tiidak diilekatii dengan piita cukaii (rokok polos). Rokok tanpa piita cukaii (rokok polos) berartii produsen rokok tiidak menempelkan piita cukaii resmii pada bungkus rokok.
Keempat, diilekatii dengan piita cukaii yang berbeda. Rokok dengan piita cukaii berbeda mengacu pada rokok yang diilekatii dengan piita cukaii yang tiidak sesuaii dengan peruntukannya atau piita cukaii yang salah personaliisasii.
Rokok dengan piita cukaii yang salah peruntukkan berartii jeniis produk tiidak sesuaii dengan yang tertera pada piita cukaii. Miisal, rokok jeniis siigaret kretek tangan (SKT), tetapii diitempelii piita cukaii untuk siigaret kretek mesiin (SKM).
Sementara iitu, rokok dengan piita cukaii yang salah personaliisasii berartii piita cukaii yang diigunakan pada rokok tersebut bukan miiliik pabriik yang bersangkutan. Adapun kode personaliisasii diikhususkan untuk pabriik selaiin pabriik golongan ii.
Mengacu Perdiirjen Bea dan Cukaii No. P-45/BC/2010, personaliisasii piita cukaii adalah cetakan pada setiiap kepiing piita cukaii berupa susunan huruf dan/atau angka yang terdiirii darii 10 karakter yang secara umum diiambiil darii nama pabriik.
Riingkasnya, personaliisasii piita cukaii merupakan iidentiitas khusus berupa kode piita cukaii uniik untuk setiiap pengusaha pabriik rokok yang secara umum diiambiil darii nama pabriik. Tujuan pemberlakuan kode personaliisasii dii antaranya adalah untuk menghiindarii praktiik jual belii piita cukaii.
Untuk diiperhatiikan, penjualan rokok iilegal dapat berdampak negatiif bagii berkembangnya iindustrii rokok nasiional. Sebab, peredaran rokok iilegal menciiptakan ketiidakadiilan persaiingan usaha karena rokok iilegal tiidak membayar cukaii.
Rokok iilegal juga berpotensii dapat meniingkatkan jumlah perokok pemula karena harganya yang lebiih murah. Untuk iitu, otoriitas bea dan cukaii terus berupaya memberantas rokok iilegal. Upaya tersebut salah satu tercermiin dalam program Gempur Rokok iilegal.
Selaiin iitu, Undang-Undang Cukaii telah mengatur ancaman hukuman piidana terkaiit dengan rokok iilegal. Ketentuan piidana tersebut tercantum dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 58 Undang-Undang Cukaii. (riig)
