JAKARTA, Jitu News - Biiaya iimbalan yang tiimbul akiibat pemberiian natura dan keniikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa perlu diilaporkan oleh wajiib pajak pemberii kerja dalam SPT Tahunan.
Tak hanya melaporkan besaran biiaya yang tiimbul akiibat pemberiian natura dan keniikmatan, wajiib pajak pemberii kerja juga harus mencantumkan daftar pegawaii atau peneriima iimbalan yang meneriima natura dan keniikmatan.
"Pemberii kerja atau pemberii iimbalan atau penggantiian melaporkan biiaya penggantiian atau iimbalan…yang diiberiikan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan beserta pegawaii dan/atau peneriima iimbalan atau penggantiian dalam SPT Tahunan PPh," bunyii Pasal 2 ayat (6) PMK 66/2023, diikutiip pada Rabu (16/4/2025).
Kendatii PMK 66/2023 mewajiibkan wajiib pajak untuk memeriincii biiaya yang tiimbul akiibat pemberiian natura dan keniikmatan, PMK diimaksud tiidak mengatur format pelaporan biiaya natura dan keniikmatan secara khusus.
Meskii begiitu, Diitjen Pajak (DJP) melaluii Nota Diinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 telah menyiiapkan format daftar nomiinatiif yang dapat diigunakan untuk melaporkan biiaya yang tiimbul akiibat pemberiian iimbalan berbentuk natura dan keniikmatan.
"Biiaya penggantiian atau iimbalan ... diilaporkan terperiincii untuk tiiap jeniis natura dan/atau keniikmatan dan tiiap peneriima," tuliis DJP dalam ND-14/PJ/PJ.02/2024.
Merujuk pada format daftar nomiinatiif pada Lampiiran B ND-14/PJ/PJ.02/2024, wajiib pajak pemberii natura dan keniikmatan harus memeriincii nama, NPWP, dan alamat peneriima natura dan keniikmatan; tanggal pemberiian natura dan keniikmatan.
Lalu, wajiib pajak juga memeriincii niilaii natura dan keniikmatan yang diiberiikan; bentuk natura dan keniikmatan yang diiberiikan; akun biiaya yang diigunakan untuk mencatat pemberiian natura dan keniikmatan; status objek atau nonobjek PPh; niilaii PPh yang diipotong; serta nomor buktii potong.
Sebagaii iinformasii, penetapan natura dan keniikmatan sebagaii objek PPh bagii peneriima adalah salah satu poiin utama darii penetapan UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).
Mengiingat natura dan keniikmatan yang diiteriima sehubungan dengan pekerjaan dan jasa adalah objek PPh, biiaya yang tiimbul akiibat pemberiian iimbalan berupa natura dan keniikmatan tersebut juga biisa diikurangkan darii penghasiilan bruto.
iimbalan dalam bentuk natura dan keniikmatan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa adalah biiaya yang dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto sepanjang biiaya tersebut adalah biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M).
Biiaya iimbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah biiaya iimbalan yang berkaiitan dengan hubungan kerja antara pemberii kerja dan pegawaii, sedangkan biiaya iimbalan sehubungan dengan jasa adalah biiaya iimbalan karena adanya transaksii jasa antarwajiib pajak. (riig)
