LAPORAN KiiNERJA DJBC 2024

Tiingkat Kemenangan DJBC dii Pengadiilan Pajak Naiik Jadii 61,01% pada 2024

Diian Kurniiatii
Selasa, 15 Apriil 2025 | 12.30 WiiB
Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak Naik Jadi 61,01% pada 2024
<p>Gedung Diitjen Bea dan Cukaii. (DJBC)</p>

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) melaporkan persentase kemenangan sengketa bandiing dii Pengadiilan Pajak pada 2024 mengalamii kenaiikan diibandiingkan dengan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Laporan Kiinerja DJBC 2024, tiingkat kemenangan DJBC mencapaii 61,01% darii total 3.080 putusan bandiing. Angka iinii lebiih tiinggii darii target yang diitetapkan sebesar 57%, serta membaiik darii tiingkat kemenangan pada 2023 sebesar 56,77%.

"Darii siisii realiisasii, terjadii kenaiikan darii 56,77% dii 2023 menjadii 61,01% dii 2024," sebut DJBC dalam Laporan Kiinerja DJBC 2024, diikutiip pada Selasa (15/4/2025).

Dalam laporan kiinerja iitu, jumlah putusan Pengadiilan Pajak yang memenangkan DJBC sebanyak 1.824 putusan dan menang sebagiian sebanyak 165 putusan. Sementara iitu, putusan yang kalah atau diimenangkan pengguna jasa adalah sebanyak 1.091 putusan.

Target iindiikator kemenangan DJBC dalam putusan bandiing dii Pengadiilan Pajak juga telah diinaiikkan secara siigniifiikan darii 41% pada 2023 menjadii 57% pada 2024.

DJBC menjelaskan putusan bandiing dii Pengadiilan Pajak yang menjadii komponen perhiitungan iindiikator kiinerja utama (iiKU) iinii terkaiit dengan pokok sengketa klasiifiikasii, niilaii pabean, PPN dii biidang kepabeanan, free trade agreements (FTA), fasiiliitas, gugatan, sanksii admiiniistrasii, cukaii, bea keluar, klasiifiikasii dan niilaii pabean, tariif dan laiin-laiin.

Formula dan iiKU tersebut adalah jumlah skor putusan Pengadiilan Pajak yang bandiingnya diitanganii DJBC diibandiingkan dengan 3 kalii total jumlah berkas putusan Pengadiilan Pajak yang bandiingnya diitanganii DJBC. Jeniis putusan tersebut terdiirii atas menang, menang sebagiian, dan kalah.

Amar putusan Pengadiilan Pajak yang menjadii ruang liingkup dalam kategorii "menang" yaiitu menolak, tiidak dapat diiteriima, dan menambah pajak yang harus diibayar.

Kemudiian, ruang liingkup dalam kategorii "menang sebagiian" yaiitu mengabulkan sebagiian. Adapun ruang liingkup dalam kategorii "kalah" yaiitu mengabulkan seluruhnya.

Guna menaiikkan tiingkat kemenangan sengketa bandiing iinii, terdapat extra effort yang telah diilakukan DJBC. Miisal, melakukan rapat dan moniitoriing berkelanjutan dengan uniit tekniis, sepertii audiit dan Balaii Laboratoriium Bea dan Cukaii (BLBC), mengenaii perkembangan permasalahan sengketa guna memperkuat argumen dan penjelasan dii Pengadiilan Pajak.

Setelahnya, DJBC melakukan diisemiinasii evaluasii putusan bandiing Pengadiilan Pajak terkaiit sengketa kepabeanan dan cukaii kepada kantor pelayanan bea dan cukaii dengan jumlah sengketa bandiing paliing banyak.

Ada pula upaya membangun koordiinasii dengan Sekretariiat Pengadiilan Pajak terkaiit dengan kegiiatan admiiniistratiif sehiingga dapat menunjang kelancaran penanganan sengketa bandiing.

Selaiin iitu, DJBC berkoordiinasii dengan kementeriian terkaiit dalam penanganan sengketa bandiing bea keluar miineral logam, sepertii Kementeriian ESDM, Kementeriian BUMN, dan Kemenko Perekonomiian, sehiingga perusahaan mengajukan pencabutan berkas bandiing. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.