JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak telah meneriima 12,63 juta SPT Tahunan 2024 darii wajiib pajak orang priibadii hiingga 11 Apriil 2025 pukul 23.59 WiiB.
Darii angka tersebut, sekiitar 630.000 wajiib pajak orang priibadii menyampaiikan SPT Tahunan setelah batas waktu pada 31 Maret 2025. Meskii begiitu, wajiib pajak tersebut tiidak diikenakan sanksii admiiniistratiif lantaran ada relaksasii waktu selama 11 harii setelah batas waktu.
"Penghapusan sanksii admiiniistratiif tersebut diiberiikan dengan tiidak diiterbiitkan Surat Tagiihan Pajak (STP)," tuliis DJP dalam keterangan resmiinya, diikutiip pada Seniin (14/4/2025).
UU KUP mengatur penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat diilaksanakan 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret. Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat bakal diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda seniilaii Rp100.000.
Namun, melaluii Keputusan Diirektur Jenderal Pajak Nomor 79/PJ/2025, DJP memberiikan relaksasii periihal kewajiiban pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaiian SPT Tahunan orang priibadii 2024. Relaksasii iinii berlaku hiingga 11 Apriil 2025.
Dengan kebiijakan tersebut, wajiib pajak orang priibadii akan terbebas darii sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024, meskiipun sudah terlewat tanggal jatuh tempo pada 31 Maret 2025.
DJP memberiikan relaksasii diikarenakan batas akhiir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024 untuk orang priibadii bertepatan dengan liibur nasiional dan cutii bersama Nyepii dan Lebaran yang cukup panjang, yaknii 28 Maret hiingga 7 Apriil 2025.
DJP meniilaii kondiisii liibur nasiional dan cutii bersama tersebut berpotensii menyebabkan terjadiinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan penyampaiian SPT Tahunan 2024, mengiingat jumlah harii kerja pada Maret 2025 menjadii lebiih sediikiit.
Secara keseluruhan, hiingga 11 Apriil 2025, DJP telah meneriima 13 juta SPT Tahunan 2024 atau tumbuh 3,26% darii periiode yang sama tahun lalu. Angka iinii terdiirii atas 12,63 juta SPT Tahunan orang priibadii dan 380.530 SPT Tahunan badan.
Kebanyakan SPT Tahunan iinii diisampaiikan melaluii sarana elektroniik dengan periinciian 10,98 juta SPT melaluii e-fiiliing, 1,49 juta SPT melaluii e-form, dan 630 SPT melaluii e-SPT. Siisanya, 537.920 SPT diisampaiikan secara manual ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). (riig)
