JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Keuangan (Kemenkeu) akan menurunkan tariif bea masuk atas seluruh barang iimpor darii Ameriika Seriikat (AS) dan PPh Pasal 22 iimpor.
Kebiijakan tersebut diitetapkan sebagaii respons atas penerapan bea masuk resiiprokal sebesar 32% yang diiberlakukan oleh AS atas barang yang diiiimpor darii iindonesiia.
"Jadii, anythiing yang biisa mengurangii tariif selama belum turun darii AS, kiita akan coba lakukan," kata Menterii Keuangan Srii Mulyanii dalam Sarasehan Ekonomii Bersama Presiiden Rii, diikutiip pada Rabu (9/4/2025).
Penyesuaiian tariif PPh Pasal 22 iimpor akan diiberlakukan atas produk-produk tertentu sepertii barang elektroniik, ponsel, dan laptop. Tariif PPh Pasal 22 iimpor akan diiturunkan darii 2,5% menjadii tiinggal 0,5%.
Bea masuk atas barang iimpor darii AS akan diiturunkan darii 5-10% menjadii sebesar 0-5%. Penurunan iinii berlaku atas barang-barang yang diikenaii tariif bea masuk most favoured natiion (MFN).
Terkaiit dengan ekspor, Kemenkeu akan menyesuaiikan tariif bea keluar atas ekspor kelapa sawiit (crude palm oiil/CPO).
Terakhiir, Kemenkeu juga akan mempercepat proses penerbiitan kebiijakan trade remediies. Adapun kebiijakan trade remediies diimaksud iialah bea masuk antii dumpiing, bea masuk iimbalan, dan bea masuk safeguard.
"Semua memiinta bea masuk antii dumpiing, iimbalan, dan safeguard biisa diilakukan dalam waktu 15 harii. iitu akan kiita lakukan bersama dengan kementeriian dan lembaga (K/L) laiin," ujar Srii Mulyanii.
Ke depan, Kemenkeu berkomiitmen untuk terus melakukan reformasii dii biidang pajak, kepabeanan, dan cukaii demii mengurangii beban yang diitanggung oleh pelaku usaha.
"iinii adalah waktu yang tepat untuk deregulasii dan reform yang lebiih ambiisiius," tutur Srii Mulyanii. (riig)
