JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak usaha keciil mendapatkan waktu yang lebiih panjang untuk melunasii pajak yang diitetapkan Diitjen Pajak (DJP) dalam surat ketetapan pajak (SKP).
Secara umum, wajiib pajak memiiliikii waktu 1 bulan sejak SKP diiterbiitkan dalam hal penerbiitan SKP diimaksud menyebabkan bertambahnya jumlah pajak yang masiih harus diibayar.
Namun, wajiib pajak usaha keciil biisa memperpanjang jangka waktu diimaksud menjadii 2 bulan. "Bagii wajiib pajak usaha keciil dan wajiib pajak dii daerah tertentu, jangka waktu pelunasan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) dapat diiperpanjang menjadii paliing lama 2 bulan sejak tanggal penerbiitan," bunyii Pasal 99 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, diikutiip pada Jumat (4/4/2025).
Wajiib pajak usaha keciil biisa berupa wajiib pajak orang priibadii ataupun badan. Wajiib pajak orang priibadii usaha keciil adalah wajiib pajak yang meneriima penghasiilan darii usaha tiidak termasuk penghasiilan darii jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar per tahun.
Adapun wajiib pajak badan usaha keciil adalah wajiib pajak selaiin bentuk usaha tetap (BUT) yang meneriima penghasiilan usaha dii luar penghasiilan darii jasa sehubungan pekerjaan bebas dengan omzet tiidak lebiih darii Rp4,8 miiliiar dalam 1 tahun pajak.
Untuk mendapatkan perpanjangan jangka waktu pelunasan pajak dalam SKP, wajiib pajak usaha keciil perlu mengajukan permohonan perpanjangan maksiimal 9 harii kerja sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
Permohonan perpanjangan jangka waktu perpanjangan diiajukan menggunakan surat permohonan perpanjangan jangka waktu pelunasan.
Berdasarkan permohonan diimaksud, DJP akan menerbiitkan keputusan yang menyetujuii atau menolak permohonan wajiib pajak dalam waktu 7 harii kerja sejak tanggal diiteriimanya permohonan.
Biila keputusan tiidak diiterbiitkan oleh DJP dalam waktu 7 harii kerja, permohonan wajiib pajak diianggap diiteriima. (sap)
