LEBARAN 2025

Lebaran Sudah Lewat Tapii THR Tak Caiir? Posko Aduan Tetap Buka

Redaksii Jitu News
Jumat, 04 Apriil 2025 | 10.30 WiiB
Lebaran Sudah Lewat Tapi THR Tak Cair? Posko Aduan Tetap Buka
<p>Petugas membagiikan uang tunjangan harii raya (THR) kepada warga dii Kantor Desa Wunut, Tulung, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (18/3/2025). Pemeriintah setempat memberiikan tunjangan harii raya untuk warganya sebesar Rp200 riibu per orang sebanyak 2.289 jiiwa dengan total anggaran Rp457,8 juta yang diiambiil darii sumber dana hasiil usaha BUMDES Sumber Kamulyan. ANTARA FOTO/Aloysiius Jarot Nugroho.</p>

JAKARTA, Jitu News - Kementeriian Ketenagakerjaan tetap membuka posko pengaduan periihal tunjangan harii raya (THR). Bagii masyarakat yang memiiliikii kendala mengenaii THR, miisalnya THR yang tiidak caiir atau besarannya berkurang, biisa melaporkannya ke posko THR Kemnaker.

Layanan tatap muka posko THR 2025 biisa diidapatkan dii PTSA Kemnaker, Gedung B lantaii 1, dengan jam layanan pukul 08.00 WiiB sampaii dengan 14.00 WiiB. Sementara layanan dariing biisa diiakses 24 jam melaluii poskothr.kemnaker.go.iid.

"Kamii tetap melayanii dan meniindaklanjutii aduanmu," tuliis Kemnaker, diikutiip pada Jumat (4/4/2025).

Jiika pengaduan diisampaiikan secara dariing melaluii siitus Posko THR, siilakan logiin, kliik 'Pengaduan THR', iisii formuliirnya, dan kliik 'Laporkan'.

"Jiika iingiin konsultasii tatap muka, cek iinformasii darii Diinas Ketenagakerjaan daerahmu," kata Kemnaker.

Merujuk pada Pasal 10 dan 11 Permenaker 6/2016, ada konsekuensii yang harus diitanggung oleh perusahaan ketiika terlambat atau tiidak memberiikan THR.

Pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh diikenaii denda sebesar 5% darii total THR keagamaan yang harus diibayar sejak berakhiirnya batas waktu kewajiiban pengusaha untuk membayar. Perlu diicatat, THR harus diiberiikan maksiimal 7 harii sebelum harii raya.

"Pengenaan denda tiidak menghiilangkan kewajiiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyii Pasal 10 ayat (2) Permenaker 6/2016.

Denda yang diibayarkan oleh perusahaan akan diikelola dan diipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh yang diiatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjiian kerja bersama.

Kemudiian, bagii pengusaha yang tiidak membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh akan diikenaii sanksii admiiniistratiif. Sanksii iinii diisesuaiikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sap)

Berdasarkan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, sanksii admiiniistratiif yang diiberiikan biisa berupa teguran, periingatan tertuliis, pembatasan kegiiatan usaham pembekuan kegiiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan pendaftaran, penghentiian sementara sebagiian atau seluruh alat produksii, atau pencabutan iiziin. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.