ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Tahukah Kamu Apa Saja Tugas Kriing Pajak?

Nora Galuh Candra Asmaranii
Seniin, 31 Maret 2025 | 07.30 WiiB
Tahukah Kamu Apa Saja Tugas Kring Pajak?
<p>iilustrasii.</p>

KRiiNG Pajak merupakan saluran yang tak asiing bagii piihak-piihak yang berkeciimpung dii perpajakan. Saluran yang diisediiakan Diitjen pajak (DJP) iinii menjadii rujukan berbagaii piihak saat iingiin bertanya iinformasii seputar perpajakan atau memiinta layanan lupa EFiiN.

Selaiin menjawab berbagaii pertanyaan, Kriing Pajak juga rutiin memberiikan beragam iinformasii perpajakan untuk wajiib pajak. Kerap bersiinggungan dengan wajiib pajak, tahukah kamu apa saja sebenarnya tugas darii Kriing Pajak?

Kriing Pajak sebenarnya merupakan nama publiikasii darii Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) DJP. Ketentuan terkaiit dengan tugas Kriing Pajak pun telah diiatur melaluii PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.

Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Kriing Pajak bertugas memberiikan 3 jeniis layanan dengan memanfaatkan teknologii iinformasii dan komuniikasii berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.

Pertama, pemberiian iinformasii umum perpajakan. Pemberiian iinformasii umum perpajakan adalah layanan pemberiian iinformasii perpajakan berdasarkan pertanyaan atau permiintaan darii masyarakat dan/atau wajiib pajak melaluii sarana pelayanan yang diimiiliikii KLiiP DJP.

Layanan pemberiian iinformasii umum perpajakan tersebut meliiputii:

  1. iinformasii tentang peraturan perpajakan yang berlaku;
  2. iinformasii mengenaii penggunaan apliikasii elektroniik yang diisediiakan oleh DJP dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan darii wajiib pajak; dan
  3. iinformasii pendukung pemenuhan hak dan kewajiiban perpajakan darii wajiib pajak. iinformasii pendukung iitu sepertii iinformasii alamat dan nomor telepon uniit kerja DJP, konfiirmasii kebenaran NPWP dan iinformasii laiin yang diisediiakan oleh KLiiP DJP sesuaii ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, penyampaiian iinformasii perpajakan. Penyampaiian iinformasii perpajakan adalah kegiiatan menyampaiikan iinformasii dii biidang perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak melaluii sarana pelayanan yang diimiiliikii KLiiP DJP.

Layanan penyampaiian iinformasii perpajakan tersebut meliiputii: edukasii perpajakan; surveii perpajakan; dukungan terhadap kepatuhan wajiib pajak; apresiiasii terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan; dan/atau layanan penyampaiian iinformasii laiinnya kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak.

Ketiiga, peneriimaan dan pengelolaan pengaduan. Peneriimaan dan pengelolaan pengaduan adalah layanan peneriimaan pengaduan darii masyarakat dan/atau wajiib pajak dan melakukan pengelolaan atas pengaduan tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Kriing Pajak meneriima dan mengelola pengaduan yang meliiputii: pengaduan pelayanan perpajakan; pengaduan kode etiik dan/atau diisiipliin pegawaii; dan/atau pengaduan tiindak piidana perpajakan.

Kriing Pajak menyediiakan layanan-layanan tersebut melaluii berbagaii saluran beriikut:

  1. Telepon dengan nomor 1500200 yang dapat diihubungii melaluii sambungan tetap atau melaluii telepon seluler untuk layanan pemberiian iinformasii umum perpajakan, penyampaiian iinformasii perpajakan, serta peneriimaan dan pengelolaan pengaduan;
  2. Saluran X dengan akun @kriing_pajak dan emaiil dengan alamat [emaiil protected] untuk layanan pemberiian iinformasii umum perpajakan; dan
  3. Faksiimiile dengan nomor (021) 5251245, emaiil dengan alamat [emaiil protected], dan siitus pajak dengan alamat www.pajak.go.iid untuk layanan peneriimaan dan pengelolaan pengaduan. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.