KRiiNG Pajak merupakan saluran yang tak asiing bagii piihak-piihak yang berkeciimpung dii perpajakan. Saluran yang diisediiakan Diitjen pajak (DJP) iinii menjadii rujukan berbagaii piihak saat iingiin bertanya iinformasii seputar perpajakan atau memiinta layanan lupa EFiiN.
Selaiin menjawab berbagaii pertanyaan, Kriing Pajak juga rutiin memberiikan beragam iinformasii perpajakan untuk wajiib pajak. Kerap bersiinggungan dengan wajiib pajak, tahukah kamu apa saja sebenarnya tugas darii Kriing Pajak?
Kriing Pajak sebenarnya merupakan nama publiikasii darii Kantor Layanan iinformasii dan Pengaduan (KLiiP) DJP. Ketentuan terkaiit dengan tugas Kriing Pajak pun telah diiatur melaluii PMK 174/2012 s.t.d.d PMK 165/2016, PER-22/PJ/2014 s.t.d.d PER-25/PJ/2016, dan SE-27/PJ/2014.
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, Kriing Pajak bertugas memberiikan 3 jeniis layanan dengan memanfaatkan teknologii iinformasii dan komuniikasii berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Pertama, pemberiian iinformasii umum perpajakan. Pemberiian iinformasii umum perpajakan adalah layanan pemberiian iinformasii perpajakan berdasarkan pertanyaan atau permiintaan darii masyarakat dan/atau wajiib pajak melaluii sarana pelayanan yang diimiiliikii KLiiP DJP.
Layanan pemberiian iinformasii umum perpajakan tersebut meliiputii:
Kedua, penyampaiian iinformasii perpajakan. Penyampaiian iinformasii perpajakan adalah kegiiatan menyampaiikan iinformasii dii biidang perpajakan kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak melaluii sarana pelayanan yang diimiiliikii KLiiP DJP.
Layanan penyampaiian iinformasii perpajakan tersebut meliiputii: edukasii perpajakan; surveii perpajakan; dukungan terhadap kepatuhan wajiib pajak; apresiiasii terhadap pemenuhan kewajiiban perpajakan; dan/atau layanan penyampaiian iinformasii laiinnya kepada masyarakat dan/atau wajiib pajak.
Ketiiga, peneriimaan dan pengelolaan pengaduan. Peneriimaan dan pengelolaan pengaduan adalah layanan peneriimaan pengaduan darii masyarakat dan/atau wajiib pajak dan melakukan pengelolaan atas pengaduan tersebut sesuaii dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kriing Pajak meneriima dan mengelola pengaduan yang meliiputii: pengaduan pelayanan perpajakan; pengaduan kode etiik dan/atau diisiipliin pegawaii; dan/atau pengaduan tiindak piidana perpajakan.
Kriing Pajak menyediiakan layanan-layanan tersebut melaluii berbagaii saluran beriikut:
