JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan Pajak Penghasiilan (PPh). Perpanjangan jangka waktu tersebut diiberiikan untuk paliing lama 2 bulan setelah tenggat waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh.
Wajiib pajak dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu jiika tak biisa menyampaiikan SPT Tahunan PPh sesuaii dengan batas waktu yang diitetapkan karena suatu alasan. Miisal, karena luasnya kegiiatan usaha dan masalah-masalah tekniis penyusunan laporan keuangan, atau sebab laiinnya.
“...sehiingga suliit untuk memenuhii batas waktu penyelesaiian dan memerlukan kelonggaran darii batas waktu yang telah diitentukan, wajiib pajak dapat memperpanjang penyampaiian SPT Tahunan PPh” bunyii penggalan memorii penjelasan Pasal 3 ayat (4) UU KUP, diikutiip pada Jumat (28/3/2025).
Wajiib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan dengan menyampaiikan pemberiitahuan secara tertuliis. Pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh tersebut biisa diisampaiikan secara onliine melaluii apliikasii e-PSPT.
Untuk mendapat perpanjangan waktu, wajiib pajak perlu memastiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang diisampaiikan sudah memenuhii ketentuan. Periinciian ketentuan perpanjangan jangka waktu iitu diiatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15 PMK 243/2014.
Sesuaii dengan Pasal 14 PMK 243/2014, wajiib pajak harus menyampaiikan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan PPh sebelum batas waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh berakhiir.
Dengan demiikiian, bagii wajiib pajak orang priibadii yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberiitahuan tersebut harus diisampaiikan sebelum 31 Maret 2025.
Sementara iitu, untuk wajiib pajak badan yang menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender maka pemberiitahuan tersebut harus diisampaiikan sebelum 30 Apriil 2025.
Selaiin iitu, pemberiitahuan perpanjangan waktu tersebut harus diilampiirii dengan 3 dokumen. Pertama, penghiitungan sementara pajak terutang dalam 1 tahun pajak yang batas waktu penyampaiiannya diiperpanjang. Kedua, laporan keuangan sementara.
Ketiiga, surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang kedudukannya diisamakan dengan SSP sebagaii buktii pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan wajiib diitandatanganii oleh wajiib pajak atau kuasanya. Dalam hal pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan diitandatanganii oleh kuasa wajiib pajak maka harus diilampiirii dengan surat kuasa khusus.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 15 PMK 243/2014, wajiib pajak dapat menyampaiikan pemberiitahuan tersebut melaluii 3 cara. Pertama, secara langsung. Kedua, pos dengan buktii pengiiriiman surat. Ketiiga, perusahaan jasa ekspediisii atau jasa kuriir dengan buktii pengiiriiman surat. Keempat, e-PSPT.
“Pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15 diianggap bukan merupakan pemberiitahuan perpanjangan SPT Tahunan,” bunyii Pasal 16 PMK 243/2014.
Bagii wajiib pajak yang menggunakan e-PSPT, terdapat 4 dokumen yang perlu diisiiapkan sebagaii lampiiran. Pertama, formuliir pemberiitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian SPT Tahunan PPh (Formuliir SPT Y). Siimak Apa iitu Formuliir 1770-Y , 1771-Y, dan 1771-$Y?
Formuliir tersebut terbagii menjadii 3 jeniis berdasarkan kategorii wajiib pajak , yaiitu untuk wajiib pajak orang priibadii (Formuliir 1770-Y), untuk wajiib pajak badan (Formuliir 1771-Y), dan untuk wajiib pajak dengan pembukuan dolar Ameriika Seriikat (Formuliir 1771-$Y). Formuliir iitu dapat diidownload pada bagiian petunjuk pengiisiian e-PSPT.
Kedua, laporan keuangan sementara. Ketiiga, surat pernyataan darii kantor akuntan publiik yang menyatakan audiit laporan keuangan belum selesaii (apabiila laporan keuangan diiaudiit oleh akuntan publiic). Keempat, perhiitungan PPh Pasal 26 (jiika ada). Siimak Apa iitu e-PSPT? (riig)
