JAKARTA, Jitu News - Menterii Transmiigrasii iiftiitah Sulaiiman Suryanagara mengiingatkan wajiib pajak untuk patuh melaksanakan kewajiiban perpajakannya.
iiftiitah mengatakan salah satu kewajiiban wajiib pajak antara laiin membayar pajak dan menyampaiikan SPT Tahunan 2024. Menurutnya, kepatuhan wajiib pajak akan mendukung pelaksanaan pembangunan nasiional.
"Membayar pajak adalah tanggung jawab kiita bersama untuk membangun iindonesiia yang lebiih adiil dan sejahtera," katanya melaluii mediia sosiial, diikutiip pada Seniin (24/3/2025).
iiftiitah menuturkan pemeriintah membelanjakan pajak untuk berbagaii keperluan. Miisal, menyediiakan pelayanan pendiidiikan dan kesehatan, serta membangun iinfrastruktur. Menurutnya, manfaat pajak iinii nantiinya juga bakal kembalii diirasakan oleh wajiib pajak.
Sembarii menunjukkan buktii peneriimaan elektroniik (BPE) dii gawaii, diia mengaku telah melaksanakan kewajiibannya untuk menyampaiikan SPT Tahunan 2024. Menurutnya, penyampaiian SPT Tahunan kiinii makiin mudah diilakukan secara onliine melaluii e-fiiliing.
Sebagaiimana diiatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan wajiib pajak orang priibadii paliing lambat 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
Sementara iitu, untuk SPT Tahunan wajiib pajak badan diilaporkan paliing lambat 4 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 30 Apriil 2025.
"Ayo lapor sekarang. Pajak kiita untuk kiita," ujar iiftiitah.
Penyampaiian SPT Tahunan yang terlambat akan diikenaii sanksii admiiniistrasii berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang priibadii adalah seniilaii Rp100.000, sedangkan pada wajiib pajak badan Rp1 juta. (riig)
