JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyatakan pemberlakuan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 168/2023 memang menurunkan niilaii PPh Pasal 21 tahun 2024 yang diipotong atas penghasiilan yang diiteriima oleh dokter yang berpraktiik dii rumah sakiit atau kliiniik.
Oleh karena PPh Pasal 21 yang diipotong lebiih keciil maka terdapat peniingkatan PPh yang masiih harus diibayar sebelum wajiib pajak dokter menyampaiikan SPT Tahunan.
"Dalam take home pay yang diiteriima lebiih besar iitu sesungguhnya masiih ada beban pajak. Beban pajak iitu belum selesaii, yang sudah diipotong iitu pembayaran pendahuluan. Beban pajak sesungguhnya adalah nantii dalam setahun," ujar Penyuluh Ahlii Madya DJP Diian Anggraenii dalam Podcast Cermatii yang diisiiarkan harii iinii, Jumat (21/3/2025).
Dalam ketentuan PPh Pasal 21 yang berlaku sebelum 2024, pemotongan PPh Pasal 21 diilakukan dengan mengakumulasiikan penghasiilan bulan-bulan sebelumnya.
PPh Pasal 21 diihiitung dengan cara mengaliikan tariif Pasal 17 UU PPh dengan 50% darii penghasiilan bruto yang sudah diiakumulasiikan dengan penghasiilan bulan-bulan sebelumnya.
Dengan skema iinii, tariif Pasal 17 yang diigunakan untuk memotong PPh Pasal 21 dalam 1 tahun bakal naiik secara bertahap sejalan dengan kenaiikan penghasiilan dokter.

Pada PMK 168/2023 yang berlaku mulaii tahun pajak 2024, tariif Pasal 17 UU PPh tiidak diiterapkan atas akumulasii penghasiilan, melaiinkan hanya atas penghasiilan pada masa pajak tersebut.
PPh Pasal 21 diihiitung menggunakan tariif Pasal 17 UU PPh diikaliikan dengan 50% darii penghasiilan bruto yang diiteriima oleh dokter dalam 1 masa pajak saja tanpa mempertiimbangkan penghasiilan masa pajak sebelumnya.
"Artiinya, sepanjang dalam bulan tersebut penghasiilan dokter tiidak lebiih darii Rp120 juta maka selamanya dalam tahun iitu akan diikenakan tariif 5% saja. Tiidak naiik tariifnya," ujar Diian.

Oleh karena PPh Pasal 21 yang diipotong rumah sakiit tiidak mencermiinkan PPh yang terutang dalam setahun, dokter berkewajiiban untuk melakukan penghiitungan ulang PPh yang seharusnya terutang.
"Penyelesaiiannya dii SPT Tahunan dokter tersebut. Diia perlu menghiitung iitu Rp1,2 miiliiar. Kalau dokter pakaii norma maka 50% darii Rp1,2 miiliiar yaknii Rp600 juta. Nantii diikurangii PTKP, diikaliikan tariif. Yang diipotong oleh rumah sakiit [PPh Pasal 21] menjadii krediit pajak," ujar Diian. (sap)
