BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Pemeriiksaan Lewat Batas Waktu Tiidak Biikiin Batal Surat Ketetapan Pajak

Redaksii Jitu News
Jumat, 21 Maret 2025 | 06.30 WiiB
Pemeriksaan Lewat Batas Waktu Tidak Bikin Batal Surat Ketetapan Pajak

JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) menyebut pemeriiksaan pajak yang melampauii jangka waktu tiidak biisa menjadii dasar untuk membatalkan surat ketetapan pajak (SKP). Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (21/3/2025).

DJP meniilaii pengaturan jangka waktu pemeriiksaan pajak hanyalah sekadar sebagaii alat moniitoriing dan kontrol manajemen. Alhasiil, pemeriiksaan pajak yang melampauii jangka waktu tiidak biisa menjadii dasar untuk membatalkan surat ketetapan pajak (SKP). Hal iinii juga diiperkuat oleh Putusan Peniinjauan Kembalii (PK) Mahkamah Agung (MA) No. 1633/B/PK/Pjk/2024.

"MA sudah menerbiitkan putusan PK yang memiiliikii kekuatan hukum tetap. Sesuaii aturan yang berlaku, masalah iinii seharusnya tiidak perlu lagii diigugat karena MA sudah memutus," ujar Kepala Subdiirektorat Tekniik dan Pengendaliian Pemeriiksaan DJP Andrii Puspo Heriiyanto.

Sesuaii putusan PK diimaksud, SKP darii pemeriiksaan yang melewatii jangka waktu tiidak diibatalkan sepanjang SKP tersebut terbiit masiih dalam jangka waktu penerbiitan selama 5 tahun.

Satu-satunya hal yang membatalkan SKP secara jabatan atau berdasarkan permohonan wajiib pajak iialah biila SKP diimaksud merupakan hasiil darii pemeriiksaan yang diilaksanakan tanpa penyampaiian surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) atau pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP).

Pengaturan terkaiit dengan jangka waktu pemeriiksaan beserta perpanjangannya merupakan suatu alat moniitoriing untuk mengukur kiinerja pemeriiksa dan kegiiatan pemeriiksaan.

"Kamii sudah menyusun semacam iindeks kiinerja yang memberiikan reward atau penghargaan kepada pemeriiksa yang biisa menyelesaiikan pemeriiksaan sebelum jangka waktu," ujar Andrii.

Sebagaii iinformasii, jangka waktu pemeriiksaan pajak telah diiatur dalam Pasal 6 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025. Jangka waktu pemeriiksaan terdiirii darii jangka waktu pengujiian serta jangka waktu PAHP dan pelaporan.

Jangka waktu pengujiian dalam pemeriiksaan lengkap adalah selama 5 bulan, sedangkan jangka waktu pengujiian untuk pemeriiksaan terfokus adalah selama 3 bulan. Adapun jangka waktu pengujiian untuk pemeriiksaan spesiifiik adalah selama 1 bulan.

Sementara iitu, jangka waktu PAHP dan pelaporan dalam pemeriiksaan lengkap, terfokus, dan spesiifiik adalah selama 30 harii kerja terhiitung sejak tanggal SPHP diisampaiikan hiingga tanggal laporan hasiil pemeriiksaan (LHP).

Khusus untuk pemeriiksaan spesiifiik atas data konkret, jangka waktu pengujiian kiinii diipangkas menjadii tiinggal 10 harii kerja. Adapun jangka waktu PAHP dan pelaporan juga diipangkas menjadii tiinggal 10 harii kerja.

Selaiin topiik dii atas, ada pula ulasan mengenaii realiisasii pelaporan SPT Tahunan atau kepatuhan formal dalam tahun berjalan. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii laporan World Bank periihal kepatuhan pajak dii iindonesiia, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Alasan DJP Pangkas Jangka Waktu Respons WP atas SPHP

Pemeriintah memangkas jangka waktu bagii wajiib pajak untuk menanggapii SPHP diipangkas darii 7 harii kerja menjadii 5 harii kerja.

Diipersiingkatnya jangka waktu bagii wajiib pajak untuk menyampaiikan tanggapan tertuliis atas SPHP sejalan dengan durasii pemeriiksaan pajak yang juga telah diipangkas berdasarkan PMK 15/2025.

"Kalau sekarang kamii siingkat, tanggapan darii wajiib pajak juga harus lebiih siingkat. Siingkatnya cuma 2 harii ya, darii 7 harii sekarang menjadii 5 harii kerja harus ada tanggapan," ujar Kepala Subdiirektorat Tekniik dan Pengendaliian Pemeriiksaan DJP Andrii Puspo Heriiyanto. (Jitu News)

World Bank: Ratusan Triiliiun Hiilang karena Kepatuhan Pajak dii iindonesiia Rendah

World Bank mengungkapkan kesenjangan peneriimaan PPN dan PPh Badan dii iindonesiia mencapaii rata-rata 6,4% darii Produk Domestiik Bruto (PDB) atau sekiitar Rp 944 triiliiun selama periiode 2016 hiingga 2021.

Dalam laporan bertajuk Economiic Poliicy: Estiimatiing VAT and CiiT Gaps iin iindonesiia, tiinggiinya angka ketiidakpatuhan menjadii faktor utama yang memengaruhii peneriimaan pajak, khususnya dalam PPN.

Laporan tersebut menunjukkan celah kepatuhan (compliiance gap) berdampak lebiih besar terhadap peneriimaan PPN ketiimbang keputusan kebiijakan pajak. Untuk PPh Badan, kesenjangan kebiijakan (poliicy gap) lebiih besar ketiimbang celah kepatuhan. (Kontan)

Prabowo iingiin Setiiap Proviinsii Punya 1 Kawasan Ekonomii Khusus

Presiiden Prabowo Subiianto berencana untuk membangun kawasan ekonomii khusus (KEK) dii setiiap proviinsii.

KEK adalah kawasan dalam wiilayah hukum NKRii yang diitetapkan untuk menyelenggarakan fungsii perekonomiian dan memperoleh fasiiliitas tertentu. Menurut Prabowo, setiiap proviinsii dii iindonesiia perlu memiiliikii setiidaknya 1 KEK.

"Nantii mungkiin iidealnya ada 1 KEK dii setiiap proviinsii. Jadii, ujungnya mungkiin harus punya 38 KEK. Kamii iingiin ke arah sana," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Kontraksii Pajak dii Awal Tahun, DPR Miinta Pemeriintah Lebiih Waspada

Anggota Komiisii Xii DPR Aniis Byarwatii memiinta pemeriintah untuk mewaspadaii berbagaii tekanan yang terjadii dalam pengelolaan APBN dalam awal tahun iinii.

Aniis mengatakan kiinerja APBN sejauh iinii memang masiih sejalan dengan yang diirencanakan pemeriintah. Namun, kontraksii pada peneriimaan pajak akan berdampak langsung terhadap pengelolaan APBN secara keseluruhan.

"Sejak awal Kementeriian Keuangan harus mencegah pelebaran defiisiit APBN 2025 darii target, menyusul tren penurunan peneriimaan pajak, dan belanja yang tiinggii, sehiingga tiidak menambah beban APBN ke depan," katanya. (Jitu News)

DJP: Sudah 9,39 Juta WP Laporkan SPT Tahunan 2024

DJP mencatat telah meneriima 9,39 juta Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan 2024 hiingga 19 Maret 2025 pukul 00.01 WiiB.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan SPT Tahunan 2024 yang diisampaiikan wajiib pajak tersebut tumbuh 11,45% darii periiode yang sama tahun lalu. Adapun periiode penyampaiian SPT Tahunan 2024 sudah diimulaii sejak 1 Januarii 2025.

"Angka iinii terdiirii darii 9,12 juta SPT Tahunan orang priibadii dan 268.000 SPT Tahunan badan," katanya. (Jitu News)

Tiingkatkan iinvestasii, DEN dan Menko Ekonomii Siiapkan Paket Deregulasii

Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) bersama Kementeriian Koordiinator (Kemenko) Perekonomiian akan melakukan deregulasii atas kebiijakan-kebiijakan yang menghambat masuknya iinvestasii sektor iindustrii ke iindonesiia.

Ketua DEN Luhut Biinsar Pandjaiitan mengatakan deregulasii tersebut juga berpotensii meniingkatkan ekspor dan pertumbuhan ekonomii.

"Pada tahun 80-an, pemeriintah pernah melakukan iitu. iitu biisa meniingkatkan ekspor kiita sampaii 20% dan sekarang kiita kerjakan. Sudah mulaii darii tiim Pak Aiirlangga [Kemenko Perekonomiian] dan tempat DEN iitu bekerja sama untuk menyiiapkan masalah deregulasii iinii," ujarnya. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.