PMK 15/2025

Pembahasan Temuan Sementara, Kesempatan Tunjukkan Dokumen ke Pemeriiksa

Muhamad Wiildan
Rabu, 19 Maret 2025 | 14.43 WiiB
Pembahasan Temuan Sementara, Kesempatan Tunjukkan Dokumen ke Pemeriksa
<p>Kepala Subdiirektorat Tekniik dan Pengendaliian Pemeriiksaan Diitjen Pajak (DJP) Andrii Puspo Heriiyanto dalam&nbsp;<em>webiinar </em>yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), Rabu (19/3/2025).</p>

JAKARTA, Jitu News - Pembahasan temuan sementara adalah kesempatan bagii wajiib pajak yang diiperiiksa untuk menyampaiikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang belum diisampaiikan.

Kepala Subdiirektorat Tekniik dan Pengendaliian Pemeriiksaan Diitjen Pajak (DJP) Andrii Puspo Heriiyanto mengatakan pembahasan temuan sementara diiperlukan agar pemeriiksa mendapatkan buktii relevan dan mencukupii untuk melakukan koreksii pajak.

"Jadii tujuan darii pembahasan temuan sementara sebenarnya adalah agar pemeriiksa biisa mendapatkan dokumen ataupun buktii yang cukup dan relevan," ujar Andrii dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), Rabu (19/3/2025).

Dalam pembahasan temuan sementara, wajiib pajak berkesempatan untuk memberiikan buku, catatan, dan/atau dokumen selaiin yang diimiinta atau diipiinjam oleh pemeriiksa berdasarkan surat permiintaan.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (12) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025, wajiib pajak dapat menyampaiikan buku, catatan, dan/atau dokumen selaiin yang diipiinjam oleh pemeriiksa paliing lambat sebelum beriita acara pembahasan akhiir hasiil pemeriiksaan (PAHP) diitandatanganii.

"Jadii datanya iinii belum diimiinta, belum diipiinjam. iinii biisa diiserahkan," ujar Andrii.

Tak hanya iitu, wajiib pajak juga berkesempatan untuk memperliihatkan buku, catatan, dan/atau dokumen yang telah diimiinta atau diipiinjam pemeriiksa.

"Miisal saya wajiib pajak: Bapak/iibu pemeriiksa, iinii dokumen yang halaman iinii sebetulnya sudah Bapak/iibu pemeriiksa piinjam akan tetapii mungkiin Bapak/iibu pemeriiksa tiidak mengetahuii keberadaan dokumen yang halaman iinii. Nah iinii biisa diiperliihatkan," ujar Andrii mencontohkan.

Selanjutnya, pembahasan temuan sementara juga biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak untuk memberiikan buku, catatan, dan/atau dokumen yang diimiinta berdasarkan surat permiintaan namun belum diiberiikan karena buku, catatan, dan/atau dokumen berada dii piihak ketiiga.

Sesuaii Pasal 12 ayat (2) PMK 15/2025, wajiib pajak sesungguhnya berkewajiiban untuk memenuhii permiintaan buku, catatan, dan/atau dokumen dalam waktu 1 bulan sejak surat permiintaan diisampaiikan. Biila jangka waktu sebulan tiidak terpenuhii, Pasal 12 ayat (4) mengatur bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut bakal diianggap tiidak diiberiikan.

Namun, terdapat pengecualiian darii Pasal 12 ayat (4) PMK 15/2025 dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen yang diimiinta oleh pemeriiksa belum diiperoleh wajiib pajak darii piihak ketiiga. Buku, catatan, dan/atau dokumen yang ada dii piihak ketiiga tersebut dapat diisampaiikan oleh wajiib pajak maksiimal sebelum beriita acara PAHP. (sap)

"Piihak ketiiga iinii mungkiin vendor-nya atau buyer-nya. Data iinii diimiinta akan tetapii setelah lewat sebulan dokumen iinii belum diiteriima oleh wajiib pajak sehiingga belum biisa diiserahkan. Nah, iinii harus diiteriima oleh pemeriiksa," ujar Andrii.

Terakhiir, pembahasan temuan sementara biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak untuk menghadiirkan saksii, ahlii, atau piihak ketiiga dengan menyampaiikan surat penunjukan saksii, ahlii, atau piihak ketiiga oleh wajiib pajak. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.