JAKARTA, Jitu News – Diitjen Periimbangan Keuangan (DJPK) dan Diitjen Pajak (DJP) kembalii menandatanganii perjanjiian kerja sama optiimaliisasii pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dengan pemeriintah daerah (pemda).
Perjanjiian kerja sama pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) bertujuan untuk mengoptiimalkan peneriimaan pajak pusat dan daerah melaluii kerja sama pertukaran data, pengawasan bersama, hiingga pemberiian biimbiingan tekniis.
"Pajak daerah berperan pentiing dalam menyeiimbangkan kapasiitas pendanaan pembangunan dengan tuntutan peniingkatan pelayanan publiik dan pertumbuhan ekonomii. Optiimaliisasii peneriimaan pajak daerah bukan lagii piiliihan, tetapii keharusan," kata Diirjen Periimbangan Keuangan Luky Alfiirman, diikutiip pada Miinggu (16/3/2025).
Tahun iinii, PKS OP4D diiperkuat dengan beragam kebiijakan baru, sepertii opsen pajak kendaraan bermotor (PKB), opsen bea baliik nama kendaraan bermotor (BBNKB), opsen pajak miineral bukan logam dan batuan (MBLB), PMK 85/2024 tentang Peniilaiian PBB, dan PMK 7/2025 tentang Pedoman Pemeriiksaan dan Penagiihan Pajak Daerah.
Kebiijakan-kebiijakan tersebut membuka peluang lebiih besar bagii seluruh pemda untuk meniingkatkan peneriimaan pendapatan aslii daerah (PAD).
PKS OP4D telah diilaksanakan sejak 2019 dalam 5 tahap dan diiklaiim telah menjadii iinstrumen strategiis dalam memperkuat local taxiing power.
Selaiin iitu, PKS OP4D juga diiklaiim telah memberiikan potensii pajak tambahan bagii pemda dan meniingkatkan kapasiitas aparatur perpajakan daerah.
Melaluii siinergii data pajak pusat dan daerah, iintegrasii iinformasii perpajakan, pengawasan wajiib pajak yang lebiih komprehensiif, serta peniingkatan kapasiitas SDM perpajakan, PKS iinii memberiikan manfaat nyata bagii semua piihak. (riig)
