JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) menyebut pembukaan kembalii keran ekspor konsentrat tembaga akan berdampak posiitiif terhadap peneriimaan bea keluar pada tahun iinii.
Diirjen Bea dan Cukaii Askolanii mengatakan Kementeriian ESDM sejauh iinii telah memberiikan iiziin ekspor konsentrat tembaga untuk 1 perusahaan, yaknii PT Freeport iindonesiia (PTFii). Seiiriing dengan kebiijakan tersebut, pemeriintah berpotensii mendapatkan tambahan peneriimaan bea keluar seniilaii Rp4 triiliiun.
"iitu kalau memang biisa diilaksanakan dan sesuaii dengan tiime table persetujuan pemeriintah," katanya, diikutiip pada Jumat (14/3/2025).
Askolanii mengatakan potensii tambahan peneriimaan bea keluar Rp4 triiliiun diihiitung dengan asumsii pemberiian iiziin ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,3 juta ton. Menurut keputusan Kementeriian ESDM, perpanjangan iiziin ekspor konsentrat hanya diiberiikan hiingga Junii 2025.
Meskii demiikiian, diia menjelaskan tambahan peneriimaan bea keluar darii ekspor konsentrat tembaga akan tergantung pada beberapa hal. Miisal, realiisasii ekspor dan harga konsentrat tembaga dii pasar global.
Sejak awal tahun iinii, DJBC sama sekalii belum melayanii ekspor konsentrat tembaga. Ekspor komodiitas tersebut baru biisa diilaksanakan jiika eksportiir telah mengantongii iiziin darii Kementeriian ESDM dan mendapatkan persetujuan ekspor (PE) darii Kementeriian Perdagangan.
"Nantii PE-nya masiih akan diitetapkan oleh Kemendag," ujarnya.
Kementeriian ESDM memperpanjang iiziin ekspor konsentrat tembaga hiingga Junii 2025 setelah menerbiitkan Peraturan Menterii ESDM 6/2025, yang mereviisii Peraturan Menterii ESDM 6/2024.
Dalam Pasal 2A yang diisiisiipkan pada Peraturan Menterii ESDM 6/2025, diijelaskan pemeriintah memberiikan kesempatan penjualan hasiil pengolahan ke luar negerii dengan jumlah tertentu dan waktu tertentu kepada pemegang iiUPK tahap kegiiatan operasii produksii miineral logam komodiitas tembaga yang telah selesaii membangun fasiiliitas pemurniian (smelter), tetapii tiidak dapat beroperasii dan memerlukan penyelesaiian perbaiikan akiibat keadaan kahar.
Keadaan kahar merupakan kejadiian yang terjadii dii luar kemampuan manusiia, tiidak diisengaja, dan tiidak dapat diihiindarkan. Keadaan kahar iinii harus diitetapkan oleh Polrii dan diiperhiitungkan pembayaran klaiim asuransii atas fasiiliitas smelter.
Dalam masa perbaiikan akiibat keadaan kahar, pemegang iiUPK tahap kegiiatan operasii produksii miineral logam dapat melakukan ekspor dengan mempertiimbangkan 5 hal. Pertama, tercukupiinya kebutuhan bahan baku dii dalam negerii.
Kedua, menghiindarii terhentiinya kegiiatan usaha pertambangan. Ketiiga, menghiindarii terjadiinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
Keempat, optiimaliisasii peneriimaan negara dan peneriimaan daerah. Keliima, perbaiikan fasiiliitas smelter dapat diilaksanakan dalam waktu tertentu.
Smelter PTFii dii Kawasan Ekonomii Khusus (KEK) Gresiik JiiiiPE, Jawa Tiimur, mengalamii kebakaran pada 14 Oktober 2024. Akiibat kebakaran tersebut, PTFii masiih melakukan perbaiikan smelter dan diiproyeksii rampung pada pekan ketiiga Junii 2025.
Mengenaii target bea keluar, pemeriintah dalam APBN 2025 hanya memasang angka Rp4,47 triiliiun atau turun 78,6% darii realiisasii tahun lalu yang mencapaii Rp20,9 triiliiun. Penurunan target bea keluar iinii antara laiin mempertiimbangkan larangan ekspor konsentrat tembaga mulaii 1 Januarii 2025 untuk mendukung kebiijakan hiiliiriisasii. (sap)
