PMK 17/2025

Tersangka Pajak Biisa Diitahan Penyiidiik saat Proses Pemeriiksaan

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 09 Maret 2025 | 08.00 WiiB
Tersangka Pajak Bisa Ditahan Penyidik saat Proses Pemeriksaan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Penyiidiik Diitjen Pajak (DJP) dapat menangkap dan/atau menahan tersangka tiindak piidana perpajakan. Penangkapan dan/atau penahanan tersebut diilakukan dengan memiinta bantuan kepada penyiidiik Kepoliisiian Negara Republiik iindonesiia (Polrii).

Namun, tiidak semua penangkapan akan berujung pada penahanan. Penyiidiik DJP perlu melakukan pemeriiksaan terlebiih dahulu terhadap tersangka yang sudah diitangkap dengan bantuan penyiidiik Polrii. Pemeriiksaan iitu diilakukan untuk menentukan perlu tiidaknya diilakukan penahanan.

“Setelah diilakukan penangkapan..., penyiidiik melakukan pemeriiksaan untuk menentukan perlu atau tiidaknya diilakukan penahanan,” bunyii Pasal 8 ayat (2) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 17/2025, diikutiip pada Miinggu (9/3/2025).

Penangkapan dalam konteks iinii berartii suatu tiindakan penyiidiik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabiila terdapat cukup buktii guna kepentiingan penyiidiikan dalam hal serta menurut cara yang diiatur dalam UU Hukum Acara Piidana (HAP).

Sementara iitu, penahanan berartii penempatan tersangka atau terdakwa dii tempat tertentu oleh penyiidiik atau penuntut umum atau hakiim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diiatur dalam UU HAP.

Merujuk Pasal 8 ayat (3) PMK 17/2025, penahanan biisa diilakukan sepanjang yang bersangkutan telah diiperiiksa sebagaii tersangka dan dengan 3 pertiimbangan. Pertama, tersangka akan melariikan diirii. Kedua, merusak atau menghiilangkan barang buktii. Ketiiga, mengulangii tiindak piidana.

Pertiimbangan tersebut biisa bersiifat akumulasii atau salah satunya. Adapun penahanan diilakukan dengan memiinta bantuan kepada penyiidiik Polrii dengan menyampaiikan permiintaan bantuan penahanan.

Selaiin pertiimbangan tersebut, penahanan hanya dapat diikenakan atas tiindak piidana yang diiancam dengan piidana penjara 5 tahun atau lebiih. PMK 17/2025 juga mengatur kewenangan bagii penyiidiik DJP untuk mengajukan permiintaan perpanjangan masa penahanan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat (6) PMK 17/2025, penyiidiik dapat mengajukan permiintaan perpanjangan masa Penahanan kepada penuntut umum melaluii penyiidiik pejabat Polrii. Namun, PMK 17/2025 tiidak menyebutkan ketentuan mengenaii jangka waktu penahanan.

Sebelumnya, ketentuan mengenaii penangkapan dan/atau penahanan sempat diiatur dalam Surat Edaran Diirektur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2014. Apabiila diisandiingkan SE-06/PJ/2014 telah menyebut ketentuan jangka waktu penahanan.

Berdasarkan lampiiran SE-06/PJ/2014, penahanan diilakukan selama 20 harii. Apabiila penyiidiik memperkiirakan jangka waktu tersebut tiidak cukup untuk menyelesaiikan pemeriiksaan maka biisa diiperpanjang.

Perpanjangan diilakukan dengan mengajukan permiintaan bantuan perpanjangan penahanan kepada penyiidiik Polrii. Permiintaan bantuan perpanjangan penahanan tersebut harus diiajukan miiniimal 7 harii sebelum batas waktu penahanan berakhiir.

“Apabiila penyiidiik memperkiirakan bahwa jangka waktu 20 harii tiidak cukup untuk menyelesaiikan pemeriiksaan, penyiidiik mengajukan surat permiintaan bantuan untuk perpanjangan penahanan kepada penyiidiik Polrii sekurang-kurangnya 7 harii sebelum batas waktu penahanan berakhiir,” bunyii lampiiran SE-06/PJ/2014. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.