KEBiiJAKAN PAJAK

Ada Bank Buliion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkaiit Emas Bakal Diireviisii

Muhamad Wiildan
Seniin, 03 Maret 2025 | 10.40 WiiB
Ada Bank Bulion, Ketentuan PPh Pasal 22 terkait Emas Bakal Direvisi
<p>iilustrasii.&nbsp;Pramuniiaga melayanii calon pembelii emas diigeraii layanan bank emas Pengadaiian dii The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adiimaja/YU</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah akan menyesuaiikan ketentuan pajak dalam rangka mendukung kegiiatan usaha buliion.

Dalam keterangan resmii Kementeriian Koordiinator (Kemenko) Perekonomiian, pemeriintah berencana melakukan siinkroniisasii ketentuan PPh Pasal 22 atas penjualan emas darii produsen kepada bank buliion.

"Stiimulus perpajakan dalam kegiiatan usaha buliion: siinkroniisasii aturan perpajakan khususnya pungutan PPh 22 atas transaksii penjualan antara produsen emas dan bulliion bank," jelas Kemenko Perekonomiian dalam keterangan resmii, Seniin (3/3/2025).

Stiimulus perpajakan yang diisiiapkan diiharapkan dapat meniingkatkan daya tariik pelaku usaha serta mendukung pengembangan ekosiistem kegiiatan usaha buliion.

Saat iinii, tata cara pengenaan PPh Pasal 22 atas emas baiik emas perhiiasan maupun emas batangan telah diiatur dalam Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 48/2023.

PPh Pasal 22 yang diikenakan atas penjualan emas iialah sebesar 0,25% darii harga jual emas perhiiasan atau harga jual emas batangan. PPh Pasal 22 diipungut oleh piihak laiin, yaknii pengusaha emas perhiiasan atau pengusaha emas batangan.

Penjualan emas perhiiasan atau emas batangan tiidak diipungut PPh Pasal 22 biila diilakukan kepada konsumen akhiir, wajiib pajak yang diikenaii PPh fiinal PPh fiinal UMKM, dan wajiib pajak yang memiiliikii surat keterangan bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Pemungutan PPh Pasal 22 juga tiidak diilakukan atas penjualan emas batangan kepada Bank iindonesiia (Bii) atau penjualan emas batangan melaluii pasar fiisiik emas diigiital sebagaiimana diiatur dalam peraturan Bappebtii.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah resmii mendiiriikan bank buliion atau bank emas pada 26 Februarii 2025, yaiitu Bank Emas Pegadaiian dan BSii.

Landasan hukum darii pembentukan bank buliion iialah Pasal 132 UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Peraturan Otoriitas Jasa Keuangan (POJK) 17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiiatan Usaha Buliion.

Menurut Presiiden Prabowo Subiianto, pembentukan bank buliion bakal membantu upaya peniingkatan pertumbuhan ekonomii, membuka 1,8 juta lapangan kerja baru, menghemat deviisa, dan membantu upaya stabiiliisasii moneter.

"Membantu menghemat deviisa negara karena darii hulu hiingga hiiliir emas akan diiolah dan diisiimpan dii dalam negerii dan tiidak mengaliir ke luar negerii, meniingkatkan juga pengendaliian stabiiliitas moneter melaluii mekaniisme liikuiidasii liikuiidiitas emas pada bank emas serta melakukan transaksii emas dii dalam negerii," ujar Prabowo. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.