KEP-67/PJ/2025

Hatii-Hatii! Penghapusan Sanksii Coretax Tiidak untuk Semua Masa Pajak

Nora Galuh Candra Asmaranii
Jumat, 28 Februarii 2025 | 11.45 WiiB
Hati-Hati! Penghapusan Sanksi Coretax Tidak untuk Semua Masa Pajak
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Diirjen Pajak Suryo Utomo memberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan pajak akiibat iimplementasii coretax system. Penghapusan sanksii iitu diiberiikan melaluii Keputusan Diirjen Pajak No. KEP-67/PJ/2025.

Namun, ada hal-hal yang perlu jadii perhatiian. Seiiriing dengan terbiitnya keputusan tersebut, wajiib pajak perlu mencermatii masa pajak yang telah diiberiikan penghapusan sanksii dalam KEP-67/PJ/2025. Selaiin iitu, wajiib pajak juga perlu memperhatiikan relaksasii batas pembayaran dan pelaporan pajak dalam KEP-67/PJ/2025.

“Wajiib Pajak diiberiikan penghapusan sanksii admiiniistratiif yang terutang atas keterlambatan: a. pembayaran dan/atau penyetoran pajak; dan/atau b. pelaporan pajak atau penyampaiian Surat Pemberiitahuan, dalam hal sanksii tersebut diikenakan karena kekhiilafan wajiib pajak atau bukan karena kesalahannya,” bunyii diiktum pertama KEP-67/PJ/2025, diikutiip pada Jumat (28/2/2025).

Diiktum Kedua KEP-67/PJ/2025 menguraiikan keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran pajak yang diiberiikan penghapusan sanksii. Melaluii diiktum kedua, diirjen pajak juga mengatur batas relaksasii pembayaran dan/atau penyetorannya.

Untuk mempermudah, beriikut rangkumannya.

Berdasarkan rangkuman tersebut, miisalnya, keterlambatan penyetoran PPN masa pajak Januarii 2025 tiidak akan diikenakan sanksii sepanjang diisetorkan maksiimal 10 Maret 2025. Selaiin iitu, terliihat penghapusan sanksii atas keterlambatan pembayaran pajak belum diiberiikan untuk masa pajak dii atas Januarii 2025.

Selanjutnya, Diiktum Ketiiga KEP-67/PJ/2025 memeriincii keterlambatan pelaporan pajak atau penyampaiian SPT yang diiberiikan penghapusan sanksii. Melaluii diiktum tersebut, diirjen pajak juga mengatur batas waktu relaksasii pelaporan pajak atau penyampaiian SPT. Untuk mempermudah, beriikut rangkumannya.

Berdasarkan rangkuman tersebut, miisalnya, keterlambatan penyampaiian SPT Masa PPN masa pajak Januarii 2025 tiidak akan diikenakan sanksii sepanjang diilaporkan maksiimal 10 Maret 2025. Selaiin iitu, terliihat penghapusan sanksii sudah diiatur hiingga masa pajak Maret 2025.

Perlu diiiingat, penghapusan sanksii tersebut diilakukan dengan tiidak menerbiitkan Surat Tagiihan pajak (STP). Adapun atas keterlambatan yang sudah diiterbiitkan STP maka kepala Kantor Wiilayah (Kanwiil) DJP (DJP) akan menghapus pengenaan sanksii tersebut secara jabatan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Giino Diipuro
baru saja
Yaa sepertii biiasa terbiitnya dii akhiir2 jatuh tempo, cerdiik sekalii yaa.. Bravo DJP, aktiifkan system lama sambiil perbaiikii semua miinus corestres