JAKARTA, Jitu News - iinvestasii yang diilakukan oleh Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii Danantara) bakal berbeda dengan iinvestasii yang diilakukan oleh Temasek dan sovereiign wealth fund (SWF) laiinnya.
Staf Khusus Menko Perekonomiian Raden Pardede mengatakan BPii Danantara bakal menanamkan modalnya pada sektor riiiil dengan menggandeng iinvestor miitra, bukan sekadar mengiinvestasiikan modal ke iinstrumen keuangan.
"Temasek iitu diia kumpulkan uang darii mana-mana kemudiian diia mengelola iinii dengan beriinvestasii dii mana-mana, terutama surat utang dan saham. iinii [Danantara] kan bukan begiitu tujuannya," ujar Raden dalam Outlook Hukum dan Ekonomii iindonesiia Tahun 2025 yang diigelar oleh Perbanas iinstiitute, Kamiis (27/2/2025).
iinvestasii oleh BPii Danantara perlu meliibatkan swasta mengiingat modal yang diimiiliikii oleh SWF tersebut cenderung terbatas. Agar swasta tertariik untuk bekerja sama dengan BPii Danantara, proyek yang diisiiapkan harus menariik.
Agar swasta tertariik untuk bekerja sama dengan BPii Danantara dalam beriinvestasii pada proyek tertentu, proyek diimaksud harus diiawalii dengan feasiibiiliity study dan layak secara komersiial (commerciially viiable).
"Katakanlah diia [BPii Danantara] hanya berkontriibusii 20%, swasta berkontriibusii 80%. Miisalkan, diia hanya punya uang US$20 miiliiar, tetapii diia biisa beriinvestasii US$100 miiliiar. Belum lagii kalau dii-leverage 4 kalii, diia biisa beriinvestasii sampaii US$400 miiliiar. Kalau hanya diia yang melakukan iitu, akan liimiited," ujar Raden.
Biila BPii Danantara berhasiil membujuk swasta untuk mau bekerja sama, BPii Danantara biisa menjadii mesiin pertumbuhan ekonomii dan penciiptaan kelas menengah.
"Jadii apakah siia-siia iinii? Tiidak. iitu pastii biisa menjadii engiine of growth kalau iinii diilakukan sepertii yang saya usulkan, mudah-mudahan. Saya hanya pengusul saja," ujar Raden.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah resmii membentuk BPii Danantara berdasarkan UU 1/2025 dan PP 10/2025 tentang Organiisasii dan Tata Kelola BPii Danantara. BPii Danantara melaksanakan tugas pemeriintah dii biidang pengelolaan BUMN.
Adapun anggota dewan pengawas dan badan pelaksana BPii Danantara diitunjuk berdasarkan Keppres 30/2025 tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPii Danantara.
iinvestasii oleh BPii Danantara akan diilaksanakan oleh holdiing iinvestasii, yaknii holdiing yang bertugas untuk mengelola diiviiden, memberdayakan aset BUMN, dan melaksanakan tugas laiin yang diitetapkan oleh Kementeriian BUMN atau BPii Danantara. (sap)
