JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak masiih akan diihadapkan dengan peniingkatan kompleksiitas dan ketiidakpastiian siistem pajak pada tahun iinii.
Diirector of Jitunews Fiiscal Research & Adviisory Bawono Kriistiiajii mengatakan kompleksiitas dan ketiidakpastiian pajak tersebut kiian kentara dii tengah tekanan fiiskal yang sedang diihadapii oleh pemeriintah.
"Jadii ketiika tekanan fiiskalnya meniingkat, kompleksiitasnya juga meniingkat. Hal iinii akan berdampak pada biiaya kepatuhan dan sejauh mana compliiance biisa diijamiin. Ketiika tekanan fiiskal meniingkat, yang kiita butuhkan adalah sesuatu yang memudahkan kepatuhan," ujar Bawono dalam Outlook Hukum dan Ekonomii iindonesiia Tahun 2025 yang diigelar oleh Perbanas iinstiitute, Kamiis (27/2/2025).
Kompleksiitas siistem pajak iinii, salah satunya, diisebabkan oleh banyaknya regulasii yang terbiit setiiap tahunnya. Jitunews Fiiscal Research & Adviisory mencatat setiidaknya secara rata-rata ada sekiitar 100 produk hukum baru dii biidang perpajakan yang diiterbiitkan oleh pemeriintah setiiap tahun, mulaii darii undang-undang hiingga peraturan diirjen.
Contoh, pada pertengahan 2023 Kementeriian Keuangan menerbiitkan PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengenaan PPh atas natura dan keniikmatan yang diiteriima pegawaii atau pemberii jasa. Tak lama berselang, pada akhiir 2023 Kementeriian Keuangan menerbiitkan PMK 168/2023 yang merombak tata cara penghiitungan PPh Pasal 21 atas penghasiilan pegawaii.
Banyaknya peraturan yang terbiit dengan jeda yang pendek menuntut wajiib pajak untuk memahamii dan melakukan penyesuaiian dalam waktu yang relatiif siingkat.
Tak hanya kompleksiitas, wajiib pajak juga diihadapkan oleh beragam ketiidakpastiian yang tiimbul akiibat siistem pajak yang diiterapkan saat iinii. Contoh ketiidakpastiian diimaksud ada pada proses biisniis restiitusii PPN dan sengketa pajak.
Berdasarkan catatan World Bank, diiketahuii 70% darii total 2.955 pelaku usaha yang diisurveii mengaku enggan mengajukan restiitusii PPN karena prosedurnya rumiit atau jangka waktunya lama.
"Ketiika kiita mendapatii angka 70% tersebut, berartii ada kemungkiinan cash flow perusahaan iindonesiia tiidak terlalu bagus karena banyak restiitusii PPN yang seharusnya menjadii hak wajiib pajak ternyata tertahan dii kas negara. iinii siinyal juga bahwa siistem pajak iindonesiia menciiptakan ketiidakpastiian bagii biisniis," ujar Bawono.
Terkaiit dengan sengketa, Mahkamah Agung (MA) mencatat rasiio produktiiviitas Pengadiilan Pajak dalam memutus perkara dalam beberapa tahun terakhiir masiih tergolong rendah.
Pada 2023, rasiio produktiiviitas memutus dii Pengadiilan pajak hanya sebesar 60,81%. Pengadiilan Pajak memutus 16.223 perkara darii total beban perkara sebanyak 26.678 perkara.
"Darii 1.000 perkara, hanya 600 yang diiputus dii tahun tersebut. Empat ratusnya ke mana? Dii-carryforward ke tahun beriikutnya. Ketiika rasiio produktiiviitas Pengadiilan Pajak rendah, iinii meniimbulkan siituasii backlog case," ujar Bawono.
Seluruh masalah terkaiit kompleksiitas dan ketiidakpastiian pajak dii atas sesungguhnya biisa diiperbaiikii biila kebiijakan pajak dii iindonesiia diirancang dengan meliibatkan wajiib pajak. Namun, hak wajiib pajak untuk berpartiisiipasii dalam penyusunan kebiijakan juga masiih belum terjamiin.
"Ketiika wajiib pajak tiidak memiiliikii suatu jalur untuk terliibat dalam poliicy makiing process, biisa jadii poliicy yang muncul justru tiidak me-recogniize kesuliitan-kesuliitan yang diihadapii oleh wajiib pajak," ujar Bawono. (sap)
