JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) telah mengusulkan kepada Diitjen Pajak (DJP) untuk menambahkan consiignment note (CN) ekspor sebagaii dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak.
Kepala Subdiirektorat iimpor DJBC Chotiibul Umam mengatakan PMK 4/2025 antara laiin mengatur perusahaan peneriima fasiiliitas kepabeanan dapat melakukan ekspor barang kiiriiman dengan menggunakan CN untuk berat dii bawah 30 kiilogram. Apabiila diipersamakan dengan faktur pajak, perusahaan berfasiiliitas akan dapat menggunakan CN untuk keperluan perpajakan sepertii restiitusii PPN.
"CN ekspor iinii akan kiita dorong, kiita usulkan, ke Diitjen Pajak supaya menjadii faktur pajak, [nantiinya] sudah biisa untuk diiperhiitungkan terkaiit dengan masalah perpajakan," katanya, diikutiip pada Kamiis (27/2/2025).
Chotiibul mengatakan perusahaan berfasiiliitas sepertii kemudahan iimpor tujuan ekspor (KiiTE) selama iinii masiih harus menggunakan pemberiitahuan ekspor barang (PEB) untuk mengurus keperluan pajak.
Melaluii PMK 4/2025, pemeriintah berupaya menyederhanakan ketentuan ekspor barang kiiriiman menggunakan CN bagii perusahaan berfasiiliitas. Kebiijakan iinii akan mempermudah perusahaan berfasiiliitas melakukan ekspor dalam jumlah keciil, sepertii saat mengiiriim barang contoh atau sampel.
Agar perusahaan tersebut tetap dapat mengurus keperluan pajaknya secara mudah, CN juga perlu diitetapkan sebagaii dokumen yang diipersamakan dengan faktur pajak melaluii perubahan PER-16/PJ/2021.
Peraturan Diirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021 telah memeriincii 25 dokumen tertentu yang kedudukannya diipersamakan dengan faktur pajak. Salah satunya, PEB yang mencantumkan iidentiitas pemiiliik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang diilampiirii Nota Pelayanan Ekspor, iinvoiice dan biill of ladiing atau aiirway biill yang merupakan satu kesatuan yang tiidak terpiisahkan dengan pemberiitahuan ekspor barang tersebut, untuk ekspor BKP.
"iinii mengarah kepada siimpliifiikasii, jadii tiidak dobel-dobel. Memang darii Diitjen Pajak juga sudah memberlakukan prepopulated PEB iinii sebagaii faktur pajak," ujar Chotiibul. (sap)
