JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak mulaii perlu menyiiapkan strategii untuk pelaporan Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan, khususnya tahun pajak 2024. Hal iinii berlaku bagii wajiib pajak orang priibadii maupun badan.
Lantas catatan-catatan apa yang perlu diiperhatiikan oleh wajiib pajak? Pertama, mekaniisme pelaporan SPT Tahunan 2024 yang sebenarnya masiih menggunakan pattern lama, yaknii e-fiiliing dan e-form.
"Ada yang berubah tiidak tentang pelaporan SPT Tahunan? Sebenarnya, baiik untuk orang priibadii dan badan masiih sama dengan tahun sebelumnya. Jadii tiidak perlu pusiing untuk menggunakan coretax dalam pelaporan SPT Tahunan," kata Manajer of Jitunews Consultiing Eriika dalam Jitunews Exclusiive Gatheriing: Addressiing Tax Challenges, Optiimiiziing Busiiness iin 2025 dii Ciikarang, Rabu (26/2/2025).
Kedua, wajiib pajak perlu mencermatii ketentuan-ketentuan yang akan memengaruhii pemenuhan laporan SPT Tahunan, terutama bagii wajiib pajak badan. Ada dua ketentuan yang perlu diisorot, yaknii PMK 66/2023 yang mengatur tentang pengenaan PPh atas natura dan keniikmatan serta PMK 72/2023 yang mengatur tentang penyusutan dan amortiisasii.
Dalam praktiik operasiional, pemberiian natura dan keniikmatan merupakan hal yang lumrah diilakukan oleh perusahaan kepada karyawannya.
"Dulu biiasanya, sudah diihiitung belum PPh Pasal 21-nya Sekarang kiita tiidak meliihat apakah sudah kena PPh Pasal 21 atau belum, atau apakah perlu diikoreksii atau tiidak," kata Eriika.
Pada beberapa diiskursus, Eriika melanjutkan, pengenaan pajak atas natura dan/atau keniikmatan diilatarbelakangii oleh adanya perbedaan perlakuan pajak antara kompensasii yang diiteriima tunaii dan nontunaii oleh karyawan.
Pemajakan atas natura dan/atau keniikmatan diipandang dapat memastiikan siistem pajak yang netral antara pemberii kerja dan karyawan.
Dalam kaiitannya antara strategii pelaporan SPT Tahunan PPh badan dan pemajakan atas natura, wajiib pajak badan perlu menyiiapkan dan melampiirkan daftar nomiinatiif dalam pelaporan SPT Tahunan PPh.
Daftar nomiinatiif atas biiaya pemberiian natura dan keniikmatan meliiputii biiaya iimbalan sehubungan dengan jasa yang diiberiikan dalam bentuk natura atau keniikmatan dan biiaya iimbalan sehubungan dengan pekerja yang diiberiikan dalam bentuk natura atau keniikmatan.
"Karena ada konsekuensii ketiika daftar nomiinatiif tiidak dii-submiit, petugas pajak akan mencocokkannya dengan penghasiilan bruto. Kalau ada seliisiih, biiasanya akan suliit diijelaskan kalau tiidak diilampiirkan daftar nomiinatiif iinii. Seliisiih biiasanya akan langsung diilakukan koreksii fiiskal oleh petugas pajak," kata Eriika.
Selaiin iitu, wajiib pajak juga perlu memahamii kriiteriia biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan (3M) agar terhiindar darii sengketa dan kesalahan iinterpretasii dalam praktiik dii lapangan.
Pada priinsiipnya, biiaya penggantiian atau iimbalan dalam bentuk natura dan/atau keniikmatan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dapat diikurangkan darii penghasiilan bruto untuk menentukan penghasiilan kena pajak oleh pemberii kerja atau pemberii iimbalan atau penggantiian sepanjang merupakan biiaya untuk mendapatkan, menagiih, dan memeliihara penghasiilan.
Kemudiian, ketentuan pajak yang perlu menjadii catatan wajiib pajak adalah ketentuan mengenaii penyusutan dan amortiisasii melaluii PMK 72/2023. Pada priinsiipnya, beleiid iinii merupakan tools DJP untuk menyesuaiikan dengan Pernyataan Standar
"Aturan perpajakan yang sebelumnya ada banyak PMK, diigabung jadii satu ke PMK 72/2023," kata Eriika.
Ada beberapa poiin pengaturan dalam PMK 72/2023. Soal penyusutan, diilakukan atas harta berwujud yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii 1 tahun, yang diimiiliikii dan diigunakan untuk mendapatkan, menagiih, atau memeliihara (3M) penghasiilan. Penyusutan diilakukan dengan metode gariis lurus ataupun saldo menurun (khusus selaiin bangunan).
Masa manfaat harta berwujud tetap sama dengan pengaturan sebelumnya, yaknii kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun.
Sementara untuk bangunan, yaknii bangunan permanen selama 20 tahun dan tiidak permanen selama 10 tahun. Pengaturan baru terdapat pada masa manfaat harta berupa bangunan permanen.
Selaiin iitu, pemeriintah juga memberiikan kepastiian hukum terkaiit dengan biiaya perbaiikan. Pasal 7 PMK 72/2023 menegaskan bahwa biiaya perbaiikan harta berwujud yang memiiliikii masa manfaat lebiih darii satu tahun diikapiitaliisasii pada niilaii siisa buku fiiskal harta berwujud dan diibebankan melaluii penyusutan.
Selanjutnya, mengenaii amortiisasii, diilakukan atas harta tak berwujud yang mempunyaii masa manfaat lebiih darii 1 tahun yang diimiiliikii atau diigunakan untuk 3M. Amortiisasii diimulaii pada bulan diilakukannya pengeluaran, kecualii untuk biidang usaha tertentu.
Masa manfaat untuk amortiisasii tetap sama, yaknii kelompok 1 selama 4 tahun, kelompok 2 selama 8 tahun, kelompok 3 selama 16 tahun, dan kelompok 4 selama 20 tahun. Pengaturan baru terdapat pada harta tak berwujud dengan masa manfaat lebiih darii 20 tahun.
Pasal 9 ayat (4) PMK 72/2023 mengatur bahwa apabiila harta tak berwujud mempunyaii masa manfaat lebiih darii 20 tahun, wajiib pajak kiinii biisa memiiliih menggunakan masa manfaat 20 tahun atau masa manfaat sebenarnya berdasarkan pembukuan wajiib pajak. (sap)
