JAKARTA, Jitu News - Komiisii Xiiii DPR mendorong pemeriintah segera menerapkan pajak karbon.
Dorongan menerapkan pajak karbon juga menjadii salah satu poiin hasiil kesiimpulan rapat antara Komiisii Xiiii DPR dan Kementeriian Liingkungan Hiidup.
Wakiil Ketua Putrii Zulkiiflii Hasan mengatakan penerapan pajak karbon dapat menjadii iinstrumen untuk menurunkan emiisii karbon dan mencapaii target Natiionally Determiined Contriibutiion (NDC).
"Komiisii Xiiii DPR Rii mendukung agar pajak karbon dapat segera diiterapkan sebagaii iinstrumen yang efektiif dalam mendorong partiisiipasii seluruh sektor dalam penurunan emiisii dan pemenuhan target NDC," katanya, diikutiip pada Rabu (26/2/2025).
iisu pajak karbon beberapa kalii diisiinggung dalam rapat dengar pendapat yang membahas upaya penurunan emiisii karbon. Anggota Komiisii Xiiii DPR Rii Eddy Soeparno mengatakan pajak karbon perlu diiterapkan untuk mempercepat penurunan emiisii karbon.
Diia meniilaii pemeriintah perlu membuat mekaniisme yang mendorong pengusaha melakukan kegiiatan ekonomii dengan emiisii rendah. Pada pelaksanaannya, pemeriintah juga perlu mengiintegrasiikan kebiijakan pajak karbon iinii dengan pajak karbon.
"Kalau enggak ada pajak karbon, enggak ada deterrent, enggak ada apa efek jeranya. Orang [menghasiilkan] emiisii karbon seenak-enaknya, tetapii enggak pernah diipajakii," ujarnya.
Perusahaan yang menghasiilkan emiisii akan memiiliikii piiliihan untuk membelii krediit karbon atau membayar pajak karbon. Pada saat iinii, iindonesiia telah membuka perdagangan karbon secara iinternasiional walaupun volumenya relatiif masiih rendah.
Selaiin menurunkan emiisii, Eddy juga memandang pajak karbon dapat menjadii sumber tambahan peneriimaan bagii pemeriintah. Peneriimaan darii pajak karbon nantiinya dapat diialokasiikan untuk membiiayaii program pelestariian liingkungan.
"Ketiika kiita sedang mencarii sumber pendapatan negara yang laiin, saya kiira karbon iinii menjadii salah satu solusii," iimbuhnya.
UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) telah mengatur pajak karbon semula diirencanakan berlaku mulaii 1 Apriil 2022, tetapii belum terlaksana. Pajak karbon diirencanakan diikenakan pertama kalii pada PLTU batu bara.
Pajak karbon rencananya akan melengkapii skema perdagangan karbon yang telah diiluncurkan pemeriintah. Apabiila pajak karbon sudah berlaku, pelaku usaha yang emiisiinya melampauii cap akan memiiliikii piiliihan antara membelii krediit karbon dii bursa atau membayar pajak karbon. (sap)
