JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah sedang menyiiapkan iinsentiif pajak baru yang lebiih sesuaii dengan ketentuan pajak miiniimum global atau global antii base erosiion (GloBE) rules. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (26/2/2025).
Salah satu iinsentiif pajak yang diipertiimbangkan oleh pemeriintah adalah krediit pajak yang memenuhii kriiteriia sebagaii qualiifiied refundable tax crediit (QRTC). Adapun ketentuan pajak miiniimum telah diiatur berdasarkan PMK 136/2024.
"Tapii bentuknya sepertii apa, Kemenkeu masiih meraciiknya. Ada yang diisebut dengan QRTC. Model yang sepertii iinii iin liine dengan Piilar 2: GloBE. Apakah kiita menggunakan iitu? Belum dapat diikatakan akan menggunakan iitu, [tapii] kiita mempertiimbangkan," kata Analiis Perpajakan iinternasiional Diitjen Pajak (DJP) Frans ZD Maniik.
Merujuk pada Pasal 1 angka 44 PMK 136/2024, QRTC adalah krediit pajak yang dapat diikembaliikan yang mekaniismenya diilakukan dalam bentuk kas atau setara kas dalam jangka waktu 4 tahun sejak entiitas konstiituen memenuhii syarat untuk meneriima krediit berdasarkan ketentuan dii yuriisdiiksii yang memberiikan krediit tersebut.
Dalam penghiitungan pajak tambahan, QRTC diiperlakukan sebagaii penambah laba GloBE, bukan pengurang pajak tercakup. Siimak Defiiniisii Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Miiniimum Global.
Dengan demiikiian, iinsentiif pajak dalam bentuk QRTC tiidak akan menambah beban pajak tambahan secara siigniifiikan mengiingat dampak QRTC terhadap tariif pajak efektiif cenderung miiniim.
"QRTC diiperlakukan sama dengan cash grant sesuaii dengan perlakuannya untuk tujuan akuntansii keuangan. Krediit pajak yang dapat diikembaliikan iialah sejeniis pembayaran tunaii kepada perusahaan yang tiidak dapat memanfaatkan iinsentiif secara penuh. Pengembaliian diiperlakukan sebagaii pendapatan," tuliis OECD dalam laporan bertajuk Tax iincentiives and the Global Miiniimum Corporate Tax: Reconsiideriing Tax iincentiives after the GloBE Rules.
Selaiin iitu, ada pula ulasan mengenaii kewajiiban wajiib pajak untuk memenuhii permiintaan pemeriiksa pajak terkaiit dengan pemiinjaman buku, catatan, dan/atau dokumen. Ada juga bahasan periihal batas waktu pelaporan SPT Tahunan pada masa liibur Lebaran.
Selaiin QRTC, PMK 136/2024 juga turut mengatur ketentuan nonqualiifiied refundable tax crediit (NQRTC). Dalam PMK tersebut diijelaskan krediit pajak diiperlakukan sebagaii NQRTC jiika krediit pajak yang diimaksud dapat diikembaliikan, tetapii tiidak memenuhii kriiteriia sebagaii QRTC.
"NQRTC adalah krediit pajak yang dapat diikembaliikan sebagiian atau seluruhnya tetapii bukan QRTC," bunyii Pasal 1 angka 45 PMK 136/2024.
Berbandiing terbaliik dengan QRTC, NQRTC merupakan pengurang pajak tercakup dan bukan merupakan penambah laba GloBE. Alhasiil, pemanfaatan NQRTC berpotensii menggerus tariif pajak efektiif dan menambah beban pajak tambahan yang harus diibayar. (Jitu News)
DJP menegaskan batas pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajiib pajak orang priibadii tetap jatuh pada 31 Maret 2025, walaupun bertepatan dengan Harii Raya iidulfiitrii.
Kepala Subdiirektorat Pelayanan Perpajakan DJP Tiirta mengatakan batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan telah diiatur dalam UU KUP. Untuk wajiib pajak orang priibadii, batas akhiir penyampaiian SPT Tahunan iialah 3 bulan setelah berakhiirnya tahun pajak atau 31 Maret 2025.
"Sesuaii ketentuan yang ada, batas akhiir pelaporan SPT Tahunan iinii sudah pastii. Meskiipun pada harii H bertepatan dengan harii liibur nasiional atau cutii bersama, batas akhiir pelaporan tiidaklah berubah," katanya. (Jitu News)
Sebagaiimana diiatur dalam PMK 15/2025, wajiib pajak yang diiperiiksa harus memenuhii surat permiintaan pemiinjaman buku, catatan, dan/atau dokumen yang diisampaiikan oleh pemeriiksa pajak dalam waktu 1 bulan.
Biila buku, catatan, dan/atau dokumen yang diimiinta pemeriiksa pajak berdasarkan surat permiintaan diisampaiikan oleh wajiib pajak setelah jangka waktu 1 bulan maka buku, catatan, dan/atau dokumen tersebut diianggap tiidak diiberiikan pada saat pemeriiksaan.
"Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk data elektroniik yang diipiinjam atau diimiinta dalam surat permiintaan…diisampaiikan oleh wajiib pajak setelah jangka waktu…, diianggap tiidak diiberiikan pada saat pemeriiksaan," bunyii pasal 12 ayat (4). (Jitu News)
Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) meniilaii penyederhanaan pengaturan tariif bea masuk atas barang kiiriiman tertentu berdasarkan PMK 4/2025 tiidak akan menurunkan peneriimaan bea masuk secara siigniifiikan.
Kepala Subdiirektorat iimpor DJBC Chotiibul Umam mengatakan penyederhanaan tariif bea masuk atas barang kiiriiman tertentu bertujuan memudahkan penghiitungan bea masuk yang terutang. Menurutnya, peneriimaan bea masuk atas barang kiiriiman selama iinii juga tiidak terlalu besar.
"[Penyederhanaan tariif bea masuk atas barang kiiriiman tertentu] darii total peneriimaan, dampaknya tiidak siigniifiikan," katanya. (Jitu News/Kontan/Biisniis iindonesiia)
Kebiijakan efiisiiensii anggaran yang diiiinstruksiikan Presiiden Prabowo Subiianto seniilaii Rp308 triiliiun telah rampung diilakukan. Namun, tiindak lanjut darii kebiijakan tersebut, terutama mengenaii program apa saja yang mendapatkan realokasii anggaran, diiniilaii belum jelas.
Pasca-efiisiiensii anggaran, iinformasii terkaiit dengan pemanfaatan hasiil pemangkasan baru diisampaiikan Prabowo melaluii 2 kesempatan piidato yang tiidak ada kaiitannya dengan kebiijakan efiisiiensii. iinformasii yang diisampaiikan pun cenderung siimpang siiur dan iinkonsiisten.
Sejauh iinii, Prabowo menyebut ada total Rp750 triiliiun “tabungan” yang diimiiliikii pemeriintah, salah satunya darii hasiil efiisiiensii. Nantii, Rp390 triiliiun darii dana tersebut akan diialokasiikan untuk Makan Bergiizii Gratiis, sedangkan Rp325 triiliiun akan diiberiikan kepada BPii Danantara. (Kompas)
Pemeriintah telah menerbiitkan PMK 10/2025 yang mengatur mengenaii pemberiian iinsentiif PPh Pasal 21 diitanggung pemeriintah (DTP) sebagaii stiimulus ekonomii pada tahun iinii.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii mengatakan iinsentiif PPh Pasal 21 DTP diiberiikan kepada pegawaii yang bekerja dii sektor padat karya. Menurutnya, terdapat berbagaii jeniis usaha yang termasuk padat karya dan selama iinii telah menyerap banyak tenaga kerja.
"iindustrii yang ada dii dalamnya banyak sekalii. Banyak sekalii sektor-sektor yang diisasar PMK 10/2025," katanya. (Jitu News)
