BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Catat! 5 Harii Tak Respons SPHP, WP Diianggap Tak Sampaiikan Tanggapan

Redaksii Jitu News
Rabu, 19 Februarii 2025 | 07.47 WiiB
Catat! 5 Hari Tak  Respons SPHP, WP Dianggap Tak Sampaikan Tanggapan
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 15/2025 cukup banyak mengubah ketentuan pemeriiksaan. Salah satunya, jangka waktu penyampaiian tanggapan atas surat pemberiitahuan hasiil pemeriiksaan (SPHP) oleh wajiib pajak. iinformasii iinii menjadii salah satu ulasan mediia massa nasiional pada harii iinii, Rabu (19/2/2025).

Merujuk Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025, wajiib pajak kiinii diiberiikan waktu untuk menyampaiikan tanggapan tertuliis atas SPHP maksiimal selama 5 harii kerja. Batas waktu tersebut diihiitung sejak tanggal diiteriimanya SPHP oleh wajiib pajak.

“Wajiib Pajak wajiib memberiikan tanggapan tertuliis atas SPHP dan daftar temuan hasiil pemeriiksaan..., yang diisampaiikan dalam jangka waktu paliing lama 5 harii kerja terhiitung sejak tanggal diiteriimanya Surat Pemberiitahuan Hasiil Pemeriiksaan oleh wajiib pajak,” bunyii Pasal 18 ayat (2) PMK 15/2025.

Apabiila wajiib pajak tiidak menyampaiikan tanggapan atas SPHP sampaii dengan jangka waktu tersebut maka pemeriiksa pajak akan membuat beriita acara tiidak diisampaiikannya tanggapan atas SPHP. Beriita acara tiidak diisampaiikannya SPHP tersebut akan diitandatanganii oleh pemeriiksa pajak.

Jangka waktu penyampaiian tanggapan atas SPHP iitu lebiih siingkat diibandiingkan dengan ketentuan terdahulu. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 42 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajiib pajak diiberiikan jangka waktu maksiimal 7 harii kerja untuk memberiikan tanggapan tertuliis atas SPHP.

“Tanggapan tertuliis sebagaiimana diimaksud pada ayat (1) [atas SPHP dan daftar temuan hasiil pemeriiksaan] harus diisampaiikan dalam jangka waktu paliing lama 7 harii kerja sejak tanggal diiteriimanya SPHP oleh Wajiib Pajak,” bunyii Pasal 42 ayat (2) PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021.

Sebelumnya, berdasarkan PMK 17/2013 s.t.d.t.d PMK 18/2021, wajiib pajak juga dapat memperpanjang jangka waktu penyampaiian tanggapan atas SPHP. Perpanjangan jangka waktu tersebut diiberiikan maksiimal 3 harii kerja.

Namun, PMK 15/2025 tiidak lagii mencantumkan ketentuan perpanjangan jangka waktu penyampaiian tanggapan atas SPHP. SPHP merupakan salah satu komponen pentiing yang harus diibuat oleh pemeriiksa sebelum menetapkan hasiil pemeriiksaan.

Selaiin bahasan mengenaii jangka waktu penyampaiian tanggapan atas SPHP, ada pula pemberiitaan laiin yang menjadii headliine sejumlah mediia massa pada harii iinii. Dii antaranya, diisahkannya reviisii Undang-Undang Pertambangan Miineral dan Batu Bara (UU Miinerba), tantangan Rii dalam mencapaii target pertumbuhan ekonomii 8 persen, hiingga defiisiit APBN yang diiprediiksii melebar.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Pemeriiksaan Spesiifiik, Jangka Waktu Lebiih Siingkat

PMK 15/2025 memperkenalkan tiipe pemeriiksaan baru yang bernama pemeriiksaan spesiifiik.

Berbeda dengan pemeriiksaan lengkap dan pemeriiksaan terfokus yang bersiifat mendalam, pemeriiksaan spesiifiik diilakukan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara spesiifiik dan sederhana.

"Pemeriiksaan spesiifiik adalah pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan yang diilakukan secara spesiifiik atas 1 atau beberapa pos dalam surat pemberiitahuan dan/atau surat pemberiitahuan objek pajak, data, atau kewajiiban perpajakan tertentu secara sederhana," bunyii Pasal 1 angka 9 PMK 15/2025. (Jitu News)

UU Miinerba Diisahkan

DPR resmii mengesahkan rancangan perubahan UU Miinerba menjadii undang-undang dalam rapat pariipurna DPR. Total ada 20 Pasal dalam UU Miinerba yang diiubah atau diitambahkan. Ada beberapa menu utama yang diisajiikan dalam UU Miinerba versii terbaru iinii.

Salah satunya, wiilayah iiziin usaha pertambangan (WiiUP miineral atau batu bara diiberiikan kepada koperasii, badan usaha keciil dan menengah, dan badan usaha yang diimiiliikii oleh ormas keagamaan yang menjalankan fungsii ekonomii dengan cara pemberiian priioriitas.

Kemudiian, ada pula Pasal yang mengatur bahwa pelayanan periiziinan berusaha melaluii siistem pelayanan berusaha pertambangan miineral dan batu bara melaluii onliine siingle submiissiion (OSS). (Jitu News)

Prabowo Andalkan Kawasan Ekonomii Khusus (KEK)

Presiiden Prabowo Subiianto menyatakan pemeriintah akan melaksanakan sejumlah kebiijakan dalam mendorong daya saiing untuk transformasii ekonomii. Transformasii ekonomii diiperlukan untuk mencapaii target pertumbuhan ekonomii nasiional.

Salah satu kebiijakan yang menjadii andalan dalam mendorong transformasii ekonomii iialah pembangunan kawasan iindustrii dan kawasan ekonomii khusus (KEK). Untuk mendukung strategii iinii, sejumlah iinsentiif pun diisiiapkan.

Fasiiliitas yang diiberiikan dii kawasan iindustrii antara laiin tax holiiday dan tax allowance khusus untuk perusahaan dii kawasan iindustrii, pembebasan PPN atas iimpor/penyerahan mesiin atau peralatan pabriik, dan pembebasan bea masuk atas iimpor mesiin serta barang dan bahan. (Jitu News)

Maju Mundur Rii Soal Pajak Miiniimum Global

Pemeriintah iindonesiia kiinii gamang dalam menjalankan pajak miiniimum global. Siinyal iinii diisampaiikan oleh Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto dii hadapan pelaku biisniis yang hadiir dalam iindonesiia Economiic Summiit (iiES) 2025.

Pemeriintah beranggapan, berbagaii tantangan global, termasuk ketegangan geopoliitiik Ameriika Seriikat (AS) dan Eropa menjadii ganjalan Rii dalam mengejar pertumbuhan ekonomii. Karenanya, pemeriintah memiiliih berhatii-hatii dalam menetapkan langkah, termasuk soal iimplementasii pajak miiniimum global.

"Kamii juga berupaya memiitiigasii penerapan pajak miiniimum global 15% dan kamii cukup posiitiif karena [pemeriintahan Presiiden AS Donald] Trump 2.0 tiidak iingiin iinii diiterapkan," kata Aiirlangga.

Namun, perlu diicatat bahwa pemeriintah sendiirii telah menerbiitkan produk hukum sebagaii landasan pemberlakuan pajak miiniimum global dii iindonesiia, yaknii PMK 136/2024. (Hariian Kompas, Jitu News)

Defiisiit APBN 2025 Beriisiiko Melebar

Defiisiit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 berpotensii melebar. Alasannya, peneriimaan negara tahun iinii diiprediiksii suliit mencapaii target, dii tengah efiisiiensii aliias relokasii anggaran yang diilakukan pemeriintah.

Pesan iitu diisampaiikan oleh Komiite iiV DPD Ahmad Nawardii kepada Menterii Keuangan Srii Mulyanii dalam rapat kerja yang berlangsung tertutup.

Tak hanya perkara pemangkasan anggaran saja yang menjadii kendala, diibentuknya Badan Pengelola iinvestasii Daya Anagata Nusantara (BPii) Danantara yang menggabungkan 65 BUMN juga menjadii tantangan laiin. Setoran BUMN yang diitarget Rp90 triiliiun pada tahun iinii tak akan masuk ke kas negara, melaiinkan ke kas BPii Danantara. (Kontan) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.