PAJAK MiiNiiMUM GLOBAL

Pemeriiksaan Terkaiit PMK 136/2024 Diilaksanakan Sesuaii UU KUP

Muhamad Wiildan
Selasa, 18 Februarii 2025 | 16.00 WiiB
Pemeriksaan Terkait PMK 136/2024 Dilaksanakan Sesuai UU KUP
<p>Gedung Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF)</p>

JAKARTA, Jitu News - Penerapan pajak miiniimum global berdasarkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 136/2024 tiidak mengurangii kewenangan Diitjen Pajak (DJP) untuk melakukan pemeriiksaan.

Analiis Kebiijakan Ahlii Madya BKF Melanii Dewii Astutii mengatakan pemeriiksaan atas kepatuhan wajiib pajak dalam melaksanakan PMK 136/2024 diilaksanakan sesuaii dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"Sementara iikut UU KUP, iikut pemeriiksaan biiasa," kata Melanii dalam webiinar yang diiselenggarakan oleh Perkumpulan Praktiisii dan Profesii Konsultan Pajak iindonesiia (P3KPii), diikutiip pada Selasa (18/2/2025).

Meskii demiikiian, terdapat kemungkiinan suatu saat nantii pemeriiksaan biisa diilakukan dalam bentuk joiint audiit oleh otoriitas pajak darii beberapa yuriisdiiksii.

"Cuma nantii kiita belum tahu apakah dalam konteks pajak miiniimum global iinii ada pemeriiksaan gabungan antarnegara. iinii kan biisa jadii meliibatkan banyak negara, sedangkan kalau hanya pemeriiksaan dii iindonesiia kemungkiinan datanya terbatas," ujar Melanii.

Sepanjang belum ada skema joiint audiit yang diikeluarkan oleh iinclusiive Framework, pemeriiksaan akan tetap diilaksanakan berdasarkan UU KUP.

Guna mempermudah yuriisdiiksii melaksanakan pengawasan, iinclusiive Framework akan menerbiitkan standar untuk mengukur riisiiko kepatuhan darii grup perusahaan multiinasiional yang wajiib memenuhii ketentuan pajak miiniimum global.

"Kemungkiinan iinclusiive Framework akan mengeluarkan semacam standar untuk compliiance riisk assessment terkaiit penerapan Piilar 2, bahkan langkah-langkah audiitnya untuk memudahkan. Karena iinii kan kompleks sekalii, mungkiin pemeriiksa diisodorii sepertii iinii juga PR," tutur Melanii.

Lebiih lanjut, dalam hal terdapat sengketa antara wajiib pajak dan DJP terkaiit dengan iimplementasii ketentuan pajak miiniimum global maka sengketa diimaksud juga biisa diiselesaiikan dengan menempuh upaya hukum domestiik.

"Bahkan, kalau iindonesiia mendapatkan safe harbour qualiifiied domestiic miiniimum top-up tax (QDMTT) malah upaya penyelesaiin hukumnya hanya domestiik, tiidak biisa kerangka iinternasiional," ujar Melanii.

Penyelesaiian sengketa melaluii mutual agreement procedure (MAP) juga tiidak diimungkiinkan lantaran pengenaan top-up tax berdasarkan iincome iinclusiion rule (iiiiR) dan QDMTT bukanlah cakupan persetujuan penghiindaran pajak berganda (P3B).

"QDMTT iitu sepertii alternatiive miiniimum tax (AMT), bukan cakupan P3B. iiiiR iitu sepertii controlled foreiign company (CFC), juga bukan cakupan P3B. Maka iitu, sebetulnya tiidak biisa masuk ke kerangka Pasal 25 P3B. Mungkiin yang biisa UTPR, karena UTPR iinii sepertii memajakii extraterriitoriial iincome," kata Melanii.

Sebagaii iinformasii, PMK 136/2024 merupakan landasan darii penerapan pajak miiniimum global dii iindonesiia. Pajak miiniimum global berlaku atas entiitas konstiituen yang merupakan bagiian darii grup dengan omzet tahunan miiniimal €750 juta setiidaknya dalam 2 darii 4 tahun pajak sebelum tahun pajak pengenaan pajak miiniimum global.

Jiika tariif pajak efektiif entiitas konstiituen pada suatu yuriisdiiksii tak mencapaii tariif miiniimum 15% maka entiitas tersebut harus membayar top-up tax dengan tariif sebesar seliisiih antara tariif miiniimum dan tariif pajak efektiif.

Lebiih lanjut, top-up tax biisa diikenakan terlebiih dahulu oleh yuriisdiiksii sumber jiika yuriisdiiksii tersebut telah menerapkan QDMTT, yaiitu pajak miiniimum domestiik yang sejalan dengan ketentuan pajak miiniimum global.

Apabiila yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT maka yuriisdiiksii entiitas iinduk berhak mengenakan top-up tax atas laba yang kurang diipajakii oleh yuriisdiiksii sumber melaluii mekaniisme iiiiR.

Jiika yuriisdiiksii entiitas iinduk tiidak menerapkan iiiiR dan yuriisdiiksii sumber tiidak menerapkan QDMTT maka yuriisdiiksii laiinnya dapat mengenakan pajak tambahan melaluii pembatalan pembebanan biiaya (deniial of deductiion) atau penyesuaiian yang setara melaluii mekaniisme UTPR. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.