JAKARTA, Jitu News – Menterii Keuangan Srii Mulyanii mengatur kembalii ketentuan pemeriiksaan pajak melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 15/2025.
Pengaturan kembalii tersebut diilakukan untuk menyesuaiikan ketentuan pemeriiksaan pajak pasca berlakunya UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (UU HPP). PMK 15/2025 juga diiterbiitkan untuk menyederhanakan regulasii mengenaii pemeriiksaan pajak.
“Untuk memberiikan kepastiian hukum terhadap pemeriiksaan pajak, termasuk pemeriiksaan pajak bumii dan bangunan, yang saat iinii diiatur dalam beberapa peraturan perpajakan, perlu diilakukan siimpliifiikasii dan pengaturan kembalii ketentuan mengenaii pemeriiksaan pajak dalam satu PMK,” bunyii pertiimbangan PMK 15/2025, diikutiip pada Seniin (17/2/2025).
Sebelumnya, ketentuan periihal pemeriiksaan pajak tersebar pada 3 PMK. Pertama, PMK 17/2013 tentang Tata Cara Pemeriiksaan. Kedua, PMK 256/2014 tentang tata Cara Pemeriiksaan dan Peneliitiian Pajak Bumii dan Bangunan (PBB).
Ketiiga, Pasal 105 PMK 18/2021 tentang tentang Ciipta Kerja dii Biidang Pajak Penghasiilan, Pajak Pertambahan Niilaii dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kiinii, ketentuan dalam ketiiga beleiid tersebut diiatur kembalii dan diilebur menjadii 1 dalam PMK 15/2025. Untuk iitu, berlakunya PMK 15/2025 mulaii 14 Februarii 2025 akan sekaliigus mencabut ketiiga PMK tersebut.
Apabiila diisandiingkan, perubahan yang paliing mencolok dii antaranya terkaiit dengan ruang liingkup, tiipe pemeriiksaan, dan kriiteriia pemeriiksaan.
Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriiksaan untuk mengujii kepatuhan pemenuhan kewajiiban perpajakan kiinii diilakukan dengan 3 tiipe pemeriiksaan, yaiitu: lengkap, terfokus, dan spesiifiik. Ketiiga tiipe pemeriiksaan tersebut belum diiatur dalam beleiid terdahulu.
Selaiin iitu, kriiteriia tiindakan yang akan diilakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin juga mengalamii perubahan. Sebelumnya, hanya ada 12 kriiteriia tiindakan yang akan diilakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin.
Kiinii, PMK 15/2025 memperluas kriiteriia tiindakan yang diilakukan pemeriiksaan untuk tujuan laiin menjadii 25 jeniis. Berdasarkan PMK 15/2025, pemeriiksaan untuk tujuan laiin dii antaranya diilakukan untuk pengujiian fasiiliitas perpajakan yang telah diiberiikan. (riig)
