CORETAX DJP

PiiC Kiinii Biisa Delegasiikan Role Akses Pemiindahbukuan dii Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmaranii
Miinggu, 02 Februarii 2025 | 12.00 WiiB
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Permohonan pemiindahbukuan (Pbk) dii apliikasii Coretax DJP kiinii dapat diidelegasiikan kepada wakiil (piihak terkaiit) atau kuasa wajiib pajak. Pendelegasiian diilakukan melaluii skema role akses kepada piihak terkaiit atau kuasa yang diitunjuk sesuaii dengan nama perannya.

Permohonan Pbk dii Coretax DJP sebelumnya hanya dapat diilakukan oleh penanggung jawab atau (person iin charge/PiiC). Kala iitu, role akses pada coretax hanya terbatas sebagaii drafter dan siigner terkaiit dengan SPT, buktii potong, dan faktur pajak. Kiinii, PiiC sudah biisa memberiikan role kepada piihak non-PiiC untuk mengajukan permohonan Pbk.

“ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATiiVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SiiGNER,” beriikut nama peran yang dapat diipiiliih untuk memberiikan role permohonan Pbk, diikutiip pada Miinggu (2/2/2025)

Merujuk pada buku panduan coretax bagii Penanggung Jawab (PiiC), iimpersonate, dan Penambahan Role Akses, DJP menyebut pembatasan role akses sebagaii siigner atau drafter diimaksudkan untuk menjaga keamanan data.

Namun, DJP terbuka apabiila wajiib pajak badan memiiliikii saran periihal role akses yang perlu diidelegasiikan kepada pegawaii non-PiiC. Dalam perkembangannya, DJP pun menambahkan beragam role akses pada coretax. Kiinii, role akses tiidak lagii terbatas sebagaii drafter atau siigner.

Sebagaii iinformasii, pemeriintah mengatur ulang berbagaii ketentuan perpajakan melaluii Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024. Salah satu muatan yang berubah iialah terkaiit dengan ketentuan pemiindahbukuan.

Ketentuan pemiindahbukuan sebelumnya diiatur dalam PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021. Namun, berlakunya PMK 81/2024 pada 1 Januarii 2025 akan mencabut dan menggantiikan PMK 242/2014 s.t.d.d PMK 18/2021 tersebut. Siimak Update 2024, Apa iitu Pemiindahbukuan (Pbk)?

Berdasarkan PMK 81/2024, pemiindahbukuan diilakukan tiidak terbatas pada adanya kesalahan pembayaran atau penyetoran pajak. Lebiih luas darii iitu, pemiindahbukuan juga akan terkaiit dengan siistem deposiit pajak.

Selaiin iitu, pemiindahbukuan juga biisa diilakukan secara jabatan. Siimak Ketentuan Baru Atur Ulang Alasan Pemiindahbukuan, Apa yang Berubah? (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.