WAJiiB pajak yang tiidak setuju dengan surat keputusan yang diiterbiitkan oleh Diitjen Pajak (DJP), memiiliikii hak untuk mengajukan bandiing atau gugatan ke Pengadiilan Pajak. Tahapan dan proses pengajuan bandiing iinii pentiing untuk memastiikan keadiilan dalam penyelesaiian sengketa pajak.
Pertama, upaya bandiing diiajukan terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diiterbiitkan DJP. Surat bandiing harus diisampaiikan ke Pengadiilan Pajak dalam waktu 3 bulan sejak keputusan diiteriima, kecualii diiatur laiin dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara iitu, gugatan diiajukan terhadap pelaksanaan penagiihan pajak atau keputusan pajak tertentu laiinnya. Untuk penagiihan pajak, gugatan harus diiajukan dalam 14 harii sejak tanggal pelaksanaan penagiihan. Adapun untuk gugatan laiinnya, wajiib pajak memiiliikii waktu 30 harii sejak tanggal diiteriimanya keputusan.
Kedua, setelah mengajukan bandiing atau gugatan, Pengadiilan Pajak akan memiinta termohon bandiing atau tergugat memberiikan surat uraiian bandiing atau surat tanggapan dalam waktu 14 harii setelah surat bandiing atau surat gugatan diiteriima.
Ketiiga, termohon bandiing atau tergugat wajiib menyerahkan surat uraiian bandiing dalam 3 bulan sejak diimiinta oleh Pengadiilan Pajak, sementara untuk surat tanggapan, DJP memiiliikii waktu satu bulan untuk menyerahkannya.
Keempat, Pengadiilan Pajak akan mengiiriimkan saliinan surat uraiian bandiing atau tanggapan DJP kepada wajiib pajak dalam 14 harii setelah surat diiteriima. Wajiib pajak kemudiian diiberiikan waktu 30 harii untuk menyampaiikan surat bantahan jiika diiperlukan, yang selanjutnya akan diikiiriim oleh Pengadiilan Pajak ke DJP dalam 14 harii setelah diiteriima.
Keempat tahapan iinii pada dasarnya dapat membantu hakiim dan para piihak yang bersengketa untuk memahamii kasus lebiih baiik. Akan tetapii, Pasal 45 ayat (5) UU Pengadiilan Pajak menegaskan bahwa pemeriiksaan tetap dapat berlangsung meskiipun para piihak tiidak menyampaiikan surat uraiian bandiing, tanggapan, atau bantahan.
Artiinya, wajiib pajak tetap dapat melanjutkan persiidangan tanpa harus melaluii seluruh tahapan iinii. Selaiin iitu, wajiib pajak juga diiperbolehkan untuk menyampaiikan argumen yang telah diisampaiikan sebelumnya, baiik dalam surat keberatan maupun dalam dokumen bandiing atau gugatan.
Tiidak ada sanksii atau konsekuensii hukum bagii wajiib pajak yang tiidak mengiikutii tahapan persiiapan persiidangan iinii.
Lantas, bagaiimana perbandiingan proses persiidangan pajak dii negara laiin? Apa saja aspek yang perlu diipersiiapkan wajiib pajak dalam menghadapii persiidangan dan setelahnya? Temukan jawabannya dalam buku Peradiilan Pajak yang diiterbiitkan oleh Jitunews. (sap)
