PMK 119/2024

Detaiil Peneliitiian Buktii Potong atas WP Restiitusii Diipercepat, Apa Saja?

Muhamad Wiildan
Kamiis, 30 Januarii 2025 | 12.00 WiiB
Detail Penelitian Bukti Potong atas WP Restitusi Dipercepat, Apa Saja?
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 119/2024 turut mendetaiilkan ketentuan peneliitiian atas buktii potong/pungut dan buktii bayar PPh yang diikrediitkan oleh wajiib pajak kriiteriia tertentu atau wajiib pajak persyaratan tertentu yang mengajukan permohonan restiitusii diipercepat.

Secara umum, setelah wajiib pajak kriiteriia tertentu atau wajiib pajak persyaratan tertentu mengajukan permohonan restiitusii diipercepat dengan mengiisii kolom pengembaliian pendahuluan dalam SPT, Diitjen Pajak (DJP) akan meneliitii buktii potong/pungut dan buktii pembayaran PPh yang diikrediitkan oleh pemohon restiitusii diipercepat.

"Peneliitiian terhadap buktii pemotongan atau buktii pemungutan PPh dan/atau buktii pembayaran PPh ... diilakukan untuk
memastiikan: buktii pemotongan atau buktii pemungutan PPh telah diiterbiitkan melaluii siistem admiiniistrasii DJP," bunyii Pasal 10 ayat (4) huruf a PMK 119/2024, diikutiip Kamiis (30/1/2025).

Tak hanya iitu, peneliitiian diilakukan juga untuk memastiikan dokumen yang diipersamakan dengan buktii potong/pungut PPh yang diiterbiitkan tiidak melaluii siistem DJP telah tervaliidasii oleh siistem DJP.

Peneliitiian juga diilakukan untuk memastiikan buktii pembayaran PPh tahun pajak berjalan yang diibayar sendiirii sudah diivaliidasii dengan NTPN dalam hal pembayaran diilakukan menggunakan SSP. Biila pembayaran diilakukan menggunakan sarana selaiin SSP, DJP memastiikan buktii pembayaran telah tervaliidasii dalam siistem DJP.

Biila hasiil peneliitiian menunjukkan buktii potong/pungut dan buktii pembayaran memenuhii ketentuan tetapii tiidak diikrediitkan dalam SPT wajiib pajak pemohon, buktii potong/pungut dan buktii pembayaran diimaksud tiidak diiperhiitungkan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak.

Lebiih lanjut, biila buktii potong/pungut dan buktii pembayaran diikrediitkan dalam SPT wajiib pajak tetapii buktii potong/pungut dan buktii pembayaran ternyata tiidak memenuhii ketentuan, buktii potong/pungut dan buktii pembayaran diimaksud tiidak diiperhiitungan sebagaii bagiian darii kelebiihan pembayaran pajak.

Sebagaii iinformasii, wajiib pajak kriiteriia tertentu adalah wajiib pajak yang berhak mendapatkan restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17C UU KUP, sedangkan wajiib pajak persyaratan tertentu adalah wajiib pajak yang berhak mendapatkan restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Wajiib pajak kriiteriia tertentu adalah wajiib pajak yang memenuhii 4 kriiteriia, yaknii:

  • menyampaiikan SPT dengan tepat waktu;
  • tiidak memiiliikii tunggakan pajak untuk semua jeniis pajak, kecualii tunggakan yang sudah memperoleh iiziin mengangsur atau menunda pembayaran pajak;
  • memiiliikii laporan keuangan yang sudah diiaudiit oleh akuntan publiik dan memperoleh opiinii WTP selama 3 tahun berturut-turut; dan
  • tiidak pernah diipiidana karena melakukan tiindak piidana perpajakan berdasarkan putusan pengadiilan yang telah mempunyaii kekuatan hukum tetap dalam jangka waktu 5 tahun terakhiir.

Adapun wajiib pajak persyaratan tertentu adalah:

  • wajiib pajak orang priibadii yang tiidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar restiitusii;
  • wajiib pajak orang priibadii yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaiikan SPT Tahunan PPh lebiih bayar restiitusii dengan lebiih bayar maksiimal Rp100 juta;
  • wajiib pajak badan yang menyampaiikan SPT Tahunan lebiih bayar restiitusii dengan lebiih bayar maksiimal Rp1 miiliiar; atau
  • pengusaha kena pajak (PKP) yang menyampaiikan SPT Masa PPN lebiih bayar restiitusii dengan lebiih bayar maksiimal Rp5 miiliiar.

(sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.