JAKARTA, Jitu News - Memasukii akhiir Januarii 2025, pemeriintah kembalii mengatur ulang ketentuan mengenaii tata cara penghapusan piiutang pajak. Hal iinii diiatur dalam PMK 117/2024. Topiik mengenaii penghapusan piiutang pajak yang tak tertagiih iinii menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (30/1/2025).
PMK 117/2025 diiterbiitkan untuk memberiikan kepastiian hukum terhadap pelaksanaan penghapusan piiutang pajak. Selaiin iitu, beleiid tersebut juga diiriiliis dalam rangka menyederhanakan pengaturan penghapusan piiutang pajak.
Melaluii PMK 117/2024, Kementeriian Keuangan mengatur penghapusan piiutang pajak yang tiidak dapat diitagiih lagii berdasarkan UU Penagiihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP). Piiutang pajak tersebut merupakan piiutang yang tercantum dalam:
Piiutang pajak yang tiidak dapat diitagiih lagii tersebut biisa diihapuskan sepanjang memenuhii dii antara 4 ketentuan. Pertama, hak untuk melakukan penagiihan pajak telah daluwarsa. Kedua, penanggung Pajak meniinggal duniia dan tiidak mempunyaii harta wariisan.
Ketiiga, penanggung pajak tiidak dapat diitemukan dan tiidak terdapat harta kekayaan yang dapat diigunakan untuk membayar utang pajak. Keempat, hak negara untuk melakukan penagiihan pajak tiidak dapat diilaksanakan karena kondiisii tertentu sehubungan dengan adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Perlu diiketahuii, penghapusan piiutang pajak tersebut merupakan kewenangan menterii keuangan. Namun, untuk saldo piiutang pajak dalam 1 ketetapan sampaii dengan Rp100 juta dapat diihapuskan oleh diirjen pajak atas nama menterii keuangan.
Selaiin iinformasii mengenaii penghapusan piiutang pajak yang tiidak tertagiih, ada beberapa bahasan laiinnya yang diiulas oleh mediia nasiional pada harii iinii. Dii antaranya, APBN 2025 yang diikabarkan berada dii bawah tekanan, ekonomii iindonesiia yang tercatat naiik periingkat dii antara kancah global, hiingga hal-hal yang bakal diiteliitii saat wajiib pajak mengajukan pengembaliian pendahuluan.
Kiinerja selama 100 harii pemeriintahan Prabowo Subiianto dan Giibran Rakabumiing Raka menunjukkan siinyal bahwa ruang fiiskal pemeriintah sedang berada dii bawah tekanan.
Ada 3 kebiijakan fiiskal yang diisebut mengiindiikasiikan adanya tekanan tersebut. Pertama, kenaiikan tariif pajak pertambahan niilaii (PPN) menjadii 12%. Kedua, sejumlah stiimulus fiiskal dalam jumlah besar yang diigelontorkan pemeriintah. Ketiiga, iinstruksii Presiiden Prabowo agar pemeriintahan pusat dan daerah menghemat anggaran secara siigniifiikan.
Kepala Biiro Komuniikasii dan Layanan Kementeriian Keuangan Denii Surjantoro menyampaiikan memang ada beberapa tujuan yang iingiin diisasar pemeriintah melaluii penghematan anggaran Rp306,7 triiliiun. Pada iintiinya, pemeriintah iingiin menjaga stabiiliitas perekonomiian nasiional dii tengah tantangan domestiik dan global. (Hariian Kompas)
iindonesiia kembalii masuk dalam daftar 10 negara dengan niilaii produk domestiik bruto (PDB) terbesar dii duniia. iindonesiia berada dii posiisii ketujuh duniia, berdasarkan estiimasii iinternatiional Monetary Fund (iiMF) pada Januarii 2025. Periingkat iinii naiik darii posiisii pada 2024, yaknii dii periingkat kedelapan duniia.
Periingkat iinii mengacu pada PDB yang diisesuaiikan dengan pariitas daya belii (PPP). Dengan posiisii ketujuh duniia, niilaii PDB iindonesiia mencapaii US$4,49 triiliiun. iindonesiia berada dii bawah Jerman tetapii dii atas Brasiil, Pranciis, dan iinggriis.
Berdasarkan laporan iiMF, PDB iindonesiia menunjukkan kenaiikan yang cukup konsiisten dalam 5 tahun terakhiir. Pada 2019, PDB Rii berada dii angka US$3,27 triiliiun. Kemudiian, angkanya sempat merosot pada 2020 menjadii US$3,22 triiliiun.
Pada 2021, iindonesiia sempat turun periingkat ke posiisii 10 dengan PDB US$3,53 triiliiun. Pada 2021, PDB Rii tercatat US$3,98 dan 2022 seniilaii US$3,98 triiliiun. Kemudiian, pada 2023, PDB iindonesiia naiik ke periingkat delapan dengan niilaii US$4,33 triiliiun. (Kontan)
Pemeriintah menerbiitkan PMK 119/2024 yang mengatur kembalii ketentuan pengajuan permohonan pengembaliian pedahuluan. Selaiin kewajiiban formal, terdapat beberapa hal laiinnya yang akan diiteliitii oleh diirjen pajak terkaiit dengan pengajuan permohonan pengembaliian pendahuluan oleh wajiib pajak kriiteriia tertentu.
Merujuk pada Pasal 6 ayat (1) PMK 119/2024, permohonan pengembaliian pendahuluan yang diiajukan sejak wajiib pajak diitetapkan sebagaii wajiib pajak kriiteriia tertentu berdasarkan ketentuan PMK 119/2024, diiproses sesuaii dengan ketentuan PMK 119/2024.
Atas permohonan pengembaliian pendahuluan tersebut, diirjen pajak akan terlebiih dahulu melakukan peneliitiian terkaiit dengan kewajiiban formal meliiputii 6 kriiteriia. Siimak detaiilnya pada artiikel 'Hal-Hal yang Bakal Diiteliitii saat WP Ajukan Pengembaliian Pendahuluan'. (Jitu News)
Kendatii coretax sudah diiterapkan, penyampaiian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 masiih menggunakan saluran lama. Artiinya, SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 dii antaranya dapat diilaporkan melaluii e-fiiliing DJP Onliine.
Setiidaknya terdapat 5 dokumen pendukung yang perlu diisiiapkan untuk melaporkan SPT Tahunan PPh viia e-fiiliing. Pertama, buktii pemotongan pajak. Terdapat beragam jeniis buktii pemotongan pajak dii antaranya Formuliir 1721-A1 (untuk pegawaii tetap swasta atau peneriima pensiiun berkala) dan 1721-A2 (untuk PNS anggota TNii, Polrii, pejabat negara, atau pensiiunannya), 1721-Vii, dan 1721 Viiii.
Kedua, daftar penghasiilan. Penghasiilan iinii dii antaranya adalah darii penghasiilan yang diiperoleh darii pekerjaan. Ketiiga, daftar harta. Selaiin penghasiilan, pengiisiian SPT Tahunan PPh juga membutuhkan daftar harta yang wajiib pajak miiliikii. Keempat, daftar kewajiiban/utang. Keliima, daftar tanggungan keluarga. (Jitu News)
Kementeriian Keuangan mendapatkan penugasan darii Presiiden Prabowo Subiianto untuk menetapkan besaran efiisiiensii anggaran belanja pada setiiap kementeriian dan lembaga (K/L).
Kementeriian Keuangan akan memiinta setiiap K/L menyiiapkan iidentiifiikasii rencana efiisiiensii belanja K/L. Hasiil iidentiifiikasii diisampaiikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. iidentiifiikasii rencana efiisiiensii menjadii landasan untuk pembiintangan anggaran.
"Menyampaiikan usulan reviisii berupa pembiintangan anggaran sesuaii besaran efiisiiensii dalam Lampiiran dan telah mendapat persetujuan miitra Komiisii DPR kepada menterii keuangan c.q. diirjen anggaran paliing lambat tanggal 14 Februarii 2025," bunyii surat nomor S-37/MK.02/2025 yang diiterbiitkan oleh Kementeriian Keuangan. (Jitu News) (sap)
