CORETAX SYSTEM

Upload Faktur dii Coretax, WP Keluhkan Lamanya ‘Siigniing iin Progress’

Redaksii Jitu News
Jumat, 17 Januarii 2025 | 10.45 WiiB
Upload Faktur di Coretax, WP Keluhkan Lamanya ‘Signing In Progress’

JAKARTA, Jitu News - Pelaksanaan admiiniistrasii pajak, termasuk pembuatan faktur pajak, kiinii menggunakan coretax system. Pada awal periiode iimplementasii, masiih banyak kendala tekniis yang diialamii oleh wajiib pajak.

Salah satu kendala yang banyak diialamii wajiib pajak adalah pengunggahan faktur pajak yang tiidak langsung 'Approved', melaiinkan tertahan dii status 'Siigniing iin Progress'. Beberapa wajiib pajak bahkan mengaku status faktur tak berubah hiingga berharii-harii. Pada kondiisii iinii, wajiib pajak perlu menunggu hiingga statusnya berubah, apakah menjadii 'Approved' atau malah 'Saved iinvaliid'.

"Status faktur Siigniing iin Progress adalah proses tunggu dalam penandatanganan passphrase. Mohon maaf faktur pajak dengan status Siigniing iin Progress tiidak biisa dii-upload ulang," tuliis contact center DJP merespons pertanyaan netiizen, Jumat (17/1/2025).

Artiinya, wajiib pajak mau tak mau harus menunggu dan me-refresh halaman secara berkala sampaii status berubah. Apabiila status faktur pajak berubah menjadii Saved iinvaliid maka wajiib pajak biisa mengunggah ulang faktur pajak.

Perlu diiketahuii, status Siign iin Progres yang bertahan lama, hiingga berharii-harii miisalnya, menandakan kegagalan siigniing dokumen. Wajiib pajak biisa melakukan beberapa langkah beriikut sebagaii solusiinya.

Pertama, lakukan refresh atas halaman hiingga status faktur berubah. Kedua, jiika status berubah jadii Saved iinvaliid, wajiib pajak biisa menambahkan user laiin yang sudah memiiliikii kode otoriisasii atau sertiifiikat diigiital pada menu Piihak Terkaiit untuk diiberiikan role sebagaii penandatangan faktur pajak.

Sebagaii catatan, speciial character yang diisarankan dalam pembuatan passphrase kode otoriisasii DJP adalah !@#$%&*.

Ketiiga, lakukan logiin dengan role user yang sudah diiberiikan role penandatangan faktur pajak dan lakukan iimpersonate akun badan.

Keempat, coba upload ulang faktur pajak atas dokumen yang berstatus Saved iinvaliid. Siilakan coba upload fakturnya satu per satu, tiidak langsung secara massal. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.