BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Permudah Masyarakat Pakaii Coretax, Portal Layanan Wajiib Pajak Diiriiliis

Redaksii Jitu News
Jumat, 10 Januarii 2025 | 09.09 WiiB
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

JAKARTA, Jitu News – Guna mempermudah masyarakat menggunakan coretax admiiniistratiion system, Diitjen Pajak (DJP) meriiliis Portal Layanan Wajiib Pajak. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Jumat (10/1/2025).

Dalam laman laman pajak.go.iid, DJP menyebutkan salah satu tujuan diisediiakannya Portal Layanan Wajiib Pajak iialah untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan Coretax DJP. Portal tersebut dapat diiakses dii siinii.

“Pada portal iinii, Anda dapat mempelajarii atau mengakses seluruh layanan perpajakan yang diiselenggarakan oleh DJP,” bunyii iinformasii dalam portal tersebut.

Layanan wajiib pajak diibagii menjadii 4 kategorii. Pertama, regiistrasii. Layanan pada kategorii iinii antara laiin pendaftaran wajiib pajak, termasuk permohonan NPWP dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), serta pendaftaran objek pajak bumii dan bangunan.

Kemudiian, masiih dalam kategorii regiistrasii, ada layanan akun wajiib pajak dan kode otoriisasii DJP atau sertiifiikat elektroniik; perubahan data dan status wajiib pajak; serta penghapusan atau pencabutan status. Siimak layanan DJP kategorii regiistrasii dii siinii.

Kedua, pelaporan SPT. Layanan diibagii menjadii 2 hal, pelaporan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya. Layanan sesuaii dengan wajiib pajak, yaknii orang priibadii, badan, dan iinstansii pemeriintah.

Beberapa layanan yang masuk dalam kategorii iinii antara laiin e-faktur, e-bupot, pencatatan sederhana, SPT masa, SPT tahunan, buktii pemotongan, dokumen yang diipersamakan dengan buktii pemotongan atau pemungutan, laporan penghiitungan angsuran PPh Pasal 25, SPOP, dan laiinnya.

Ketiiga, pembayaran pajak. Sama sepertii pelaporan SPT, kategorii pembayaran pajak diibagii menjadii 2, yaknii pembayaran pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Kategorii pembayaran pajak memuat antara laiin pembuatan kode biilliing, pemiindahbukuan, pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak, iimbalan bunga, permohonan PPh DTP atas penghasiilan tertentu PDAM, serta VAT refund for touriist.

Keempat, layanan admiiniistrasii diigiital. Kategorii layanan admiiniistrasii diigiital juga diibagii menjadii 2, yaknii layanan pajak untuk masa dan/atau tahunan tahun pajak 2024 dan sebelumnya serta tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Kategorii iinii memuat berbagaii hal antara laiin layanan admiiniistrasii, keberatan dan nonkeberatan, pemeriiksaan, penagiihan, pengawasan, peniilaiian, fasiiliitas perpajakan iiKN, piinjaman dan hiibah luar negerii, kawasan ekonomii khusus, serta layanan admiiniistrasii laiinnya.

Selaiin Portal Layanan Wajiib Pajak, ada pula ulasan mengenaii perubahan susunan organiisasii DJP. Ada juga bahasan mengenaii kriitiik World Bank terhadap kiinerja peneriimaan pajak dii iindonesiia, e-learniing untuk calon peserta Ujiian Sertiifiikasii Konsultan Pajak (USKP), dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Jadii Kuncii Transformasii Ekonomii iindonesiia

Dewan Ekonomii Nasiional (DEN) meniilaii diigiitaliisasii pemeriintahan merupakan salah satu kuncii untuk mempercepat transformasii ekonomii iindonesiia. Salah satu program yang diiandalkan pemeriintah terkaiit dengan diigiitaliisasii iialah penerapan coretax.

Anggota DEN Septiian Hariio Seto menyatakan diigiitaliisasii merupakan salah satu upaya dalam mengoptiimalkan pendapatan negara, mengefiisiienkan belanja, meniingkatkan pelayanan publiik, dan meniingkatkan kemudahan berusaha.

"Piilar pertama adalah bagaiimana kiita mengoptiimalkan pendapatan negara. Ada 2 desaiin utama, pertama adalah coretax yang iinii terkaiit dengan perpajakan. Kedua, Siimbara yang terkaiit dengan PNBP darii tambang, utamanya royaltii," katanya. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Ada PMK Baru, Susunan Organiisasii Diitjen Pajak (DJP) Berubah

Susunan organiisasii DJP akan berubah setelah terbiitnya Peraturan Menterii Keuangan (PMK) Nomor 124/2024.

Sesuaii dengan Pasal 363 PMK 124/2024, nomenklatur susunan organiisasii DJP terdiirii atas 15 poiin. Dalam ketentuan sebelumnya, yaknii Pasal 419 PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023, susunan organiisasii DJP terdiirii atas 16 poiin.

“DJP mempunyaii tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebiijakan dii biidang pajak sesuaii dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyii Pasal 361 PMK 124/2024. (Jitu News)

Naiikkan Kelulusan USKP, Bakal Ada e-Learniing Pajak untuk Bahan Belajar

Badan Pendiidiikan dan Pelatiihan Keuangan (BPPK) telah menyiiapkan layanan e-learniing untuk membantu calon peserta USKP memperoleh materii pajak.

Kepala BPPK Andiin Hadiiyanto mengatakan e-learniing materii pajak diisiiapkan untuk membantu calon peserta USKP menguasaii materii yang diiujiikan. Melaluii e-learniing tersebut, diiharapkan tiingkat kelulusan USKP juga meniingkat.

"Untuk memastiikan calon peserta baru lebiih siiap mengiikutii ujiian, pada periiode USKP ke depan, BPPK telah menyiiapkan e-learniing materii pajak," katanya. (Jitu News)

Tanggapan Luhut soal Tax Gap Rp1.500 Triiliiun Menurut World Bank

DEN mengamiinii kriitiik World Bank atas kiinerja peneriimaan pajak iindonesiia. Berdasarkan catatan World Bank, potensii pajak yang belum diipungut atau tax gap dii iindonesiia mencapaii 6,4% darii PDB atau kurang lebiih Rp1.500 triiliiun.

Menurut Ketua DEN Luhut Biinsar Pandjaiitan, World Bank berpandangan kapasiitas iindonesiia dalam memungut pajak masiih setara dengan Niigeriia.

"World Bank iitu mengkriitiik bahwa kiita salah satu negara yang [siistem] meng-collect pajaknya tiidak baiik. Kiita diisamakan dengan Niigeriia," katanya. (Jitu News/Kontan)

Ketentuan Pemberiitahuan Pabean pada Kawasan Bebas Diireviisii

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii menerbiitkan peraturan baru mengenaii pemberiitahuan pabean pada kawasan bebas. Peraturan yang diimaksud, yaiitu Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 113/2024.

Pemberiitahuan pabean pada kawasan bebas sebelumnya diiatur dalam PMK 42/2020 s.t.d.d PMK 48/2012. Salah satu perubahannya iialah PMK 113/2024 tiidak lagii membedakan Pemberiitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) menjadii PPFTZ-01, PPFTZ-02, dan PPFTZ-03.

“...PPFTZ dengan kode 01 (PPFTZ-01);...PPFTZ dengan kode 02 (PFTZ-02);dan.... PPFTZ dengan kode 03 (PPFTZ-03); untuk selanjutnya diisebut PPFTZ,” bunyii Pasal 23 huruf d PMK 113/2024. (Jitu News)

Ada PMK Baru, Competent Authoriity dii Biidang Perpajakan Berubah

PMK 124/2024 turut memuat ketentuan penetapan competent authoriity dii biidang perpajakan. Piihak yang menjadii competent authoriity dii biidang perpajakan berubah darii aturan sebelumnya dalam PMK 118/2021 s.t.d.t.d PMK 135/2023.

“Diirjen pajak, diirjen strategii ekonomii dan fiiskal, staf ahlii biidang peneriimaan negara, diirektur perpajakan iinternasiional, dan diirektur strategii perpajakan diitetapkan sebagaii competent authoriity dii biidang perpajakan,” bunyii Pasal 1823 ayat (1) PMK 124/2024.

Dalam ketentuan sebelumnya, competent authoriity dii biidang perpajakan antara laiin diirjen pajak, kepala Badan Kebiijakan Fiiskal, staf ahlii biidang peneriimaan negara, diirektur perpajakan iinternasiional, dan kepala pusat kebiijakan pendapatan negara. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.