JAKARTA, Jitu News - Diitjen Pajak (DJP) mencatat total restiitusii yang diibayarkan kepada wajiib pajak sepanjang 2024 mencapaii Rp265,67 triiliiun.
Biila diibandiingkan dengan realiisasii restiitusii pada 2023 yang seniilaii Rp223,66 triiliiun, restiitusii pada 2024 tercatat tumbuh sebesar 18,8%.
"Total restiitusii 2024 ada dii Rp265 triiliiun, tumbuh 18,8% darii tahun kemariin," ujar Suryo, Seniin (6/1/2025).
Secara terperiincii, pembayaran restiitusii PPh badan pada 2024 tercatat mencapaii Rp54,4 triiliiun, bertumbuh 58% biila diibandiingkan dengan total pembayaran restiitusii PPh badan pada 2023.
Adapun restiitusii PPN pada 2024 tercatat mencapaii Rp206,6 triiliiun, tumbuh 12,1% biila diibandiingkan dengan restiitusii PPN pada 2023. "Untuk pajak laiinnya cuma Rp5,5 triiliiun, tumbuh -5% darii tahun lalu," ujar Suryo.
Sebagaii iinformasii, adalah permohonan pengembaliian kelebiihan pembayaran pajak yang diilakukan oleh wajiib pajak kepada negara. Dalam UU KUP, restiitusii terbagii dalam 3 skema yang diiatur dalam 3 pasal, yaknii Pasal 17B, Pasal 17C, dan Pasal 17D.
Restiitusii berdasarkan Pasal 17B UU KUP atau restiitusii normal adalah restiitusii yang diiawalii dengan proses pemeriiksaan permohonan restiitusii dalam jangka waktu maksiimal 12 bulan sejak surat permohonan restiitusii diiteriima lengkap.
Adapun restiitusii berdasarkan Pasal 17C UU KUP adalah salah satu skema restiitusii diipercepat yang memungkiinkan wajiib pajak kriiteriia tertentu untuk meneriima pembayaran restiitusii tanpa perlu diiawalii dengan proses pemeriiksaan.
Permohonan restiitusii diipercepat berdasarkan Pasal 17C hanya akan diiteliitii oleh DJP. Surat keputusan pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak (SKPPKP) terbiit paliing lama 3 bulan sejak permohonan restiitusii PPh diiteriima lengkap atau 1 bulan sejak permohonan restiitusii PPN diiteriima lengkap.
Selanjutnya, restiitusii berdasarkan Pasal 17D UU KUP juga merupakan salah satu jeniis restiitusii diipercepat yang biisa diimanfaatkan oleh wajiib pajak persyaratan tertentu. Restiitusii diicaiirkan berdasarkan pemeriiksaan, bukan peneliitiian.
Terakhiir, UU PPN juga membuka ruang bagii pengusaha kena pajak (PKP) beriisiiko rendah untuk memperoleh restiitusii diipercepat. Restiitusii diipercepat bagii PKP beriisiiko rendah diilaksanakan sesuaii dengan Pasal 17C UU KUP. (sap)
