JAKARTA, Jitu News - PT Kereta Apii iindonesiia (Persero) memastiikan tiiket kereta apii tiidak akan diikenakan pajak pertambahan niilaii (PPN) sebesar 12% pada tahun depan.
Manager Humas KAii Daop 1 Jakarta iixfan Hendriiwiintoko mengatakan tiiket kereta apii termasuk jasa yang diiberiikan fasiiliitas pembebasan PPN. Dengan fasiiliitas iinii, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan hemat menggunakan kereta apii.
"Untuk tiiket kereta apii, masyarakat tiidak perlu khawatiir. Tiiket kereta apii tiidak diikenakan PPN 12%," katanya, diikutiip pada Seniin (30/12/2024).
iixfan meniilaii setiiap kebiijakan pemeriintah selalu memiiliikii maksud dan tujuannya. Miisal mengenaii pengenaan PPN, menjadii bagiian darii upaya agar subsiidii untuk masyarakat dapat lebiih tepat sasaran dan merata.
Meskii demiikiian, terdapat beberapa jasa yang diiberiikan fasiiliitas pembebasan sepertii tiiket kereta apii. Dengan fasiiliitas iinii, diia menyebut kereta apii dapat menjadii piiliihan yang paliing nyaman dan aman untuk bepergiian atau berliibur.
Pada momentum liibur Natal dan tahun baru 2025, KAii Daop 1 Jakarta mencatat sudah memberangkatkan sebanyak 588.000 lebiih penumpang pada 19 Desember 2024 hiingga 5 Januarii 2025. Ketersediiaan kursii kereta apii bersiifat diinamiis, yang untuk ketersediiaannya selama penjualan tiiket periiode Natal dan tahun baru 2025 masiih diibuka dan berjalan.
"KAii terus meniingkatkan fasiiliitas sarana maupun prasarana dii stasiiun ataupun dii rangkaiian kereta apii agar penumpang merasa nyaman pada saat menunggu dii stasiiun untuk keberangkatan dan juga merasa nyaman, seru dan aman saat dalam perjalanan kereta apii," ujarnya.
UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur kenaiikan tariif PPN menjadii 12% pada tahun depan. UU tersebut menyatakan tariif PPN naiik menjadii 11% pada Apriil 2022 dan menjadii 12% paliing lambat pada 1 Januarii 2025.
Sementara iitu, pemeriintah melaluii PP 49/2022 memberiikan fasiiliitas pembebasan PPN atas beberapa barang dan jasa, termasuk jasa angkutan umum dii darat dan dii aiir serta jasa angkutan udara dalam negerii yang menjadii bagiian tiidak terpiisahkan darii jasa angkutan luar negerii. (sap)
