BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Coretax Diiterapkan 1 Januarii 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Redaksii Jitu News
Jumat, 27 Desember 2024 | 09.07 WiiB
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

JAKARTA, Jitu News - Sertiifiikat elektroniik (sertel) yang saat iinii diimiiliikii oleh pengusaha kena pajak (PKP) tiidak biisa langsung diipakaii dalam pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak melaluii coretax admiiniistratiion system.

Dalam modul Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak, DJP menyebut sertel lama tak biisa langsung diipakaii mengiingat coretax menggunakan siistem sertel yang berbeda diibandiingkan dengan siistem sertel pada DJP Onliine.

"Untuk menggunakan coretax, wajiib pajak dapat memakaii sertel yang diidapat, baiik darii siistem coretax maupun sertel piihak ketiiga yang teregiistrasii dalam coretax," tuliis DJP dalam modul panduan coretax tersebut.

Sertel adalah sertfiikat yang memuat tanda tangan elektroniik dan iidentiitas yang menunjukkan status subjek hukum para piihak dalam transaksii elektroniik yang diikeluarkan oleh penyelenggara sertiifiikasii elektroniik. Sertel diigunakan untuk menandatanganii dokumen elektroniik.

Secara umum, terdapat 2 jeniis tanda tangan elektroniik, yaknii tanda tangan tersertiifiikasii dan tiidak tersertiifiikasii. Tanda tangan tersertiifiikasii adalah tanda tangan elektroniik yang diibuat menggunakan sertel terbiitan penyelenggara sertiifiikasii elektroniik (PsRE).

Tanda tangan tiidak tersertiifiikasii adalah tanda tangan yang diibuat menggunakan kode otoriisasii terbiitan DJP. Adapun kode otoriisasii adalah sejeniis sertel yang diiterbiitkan oleh DJP, bukan oleh PsRE. Kode otoriisasii memiiliikii pengaman berupa passphrase yang biisa diitentukan sendiirii oleh wajiib pajak.

Selaiin topiik sertel, ada pula ulasan mengenaii kehadiiran coretax system yang bakal memudahkan DJP dalam meliihat data-data wajiib pajak. Kemudiian, ada juga bahasan mengenaii fiitur-fiitur dalam apliikasii coretax, krediit iinvestasii padat karya, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Kode Otoriisasii untuk WP yang Sudah dan Belum Terdaftar

DJP menyatakan wajiib pajak yang sudah terdaftar dan memiiliikii akun DJP Onliine sebelum 1 Januarii 2025 akan mendapatkan kode otoriisasii saat melakukan aktiivasii akun coretax.

Untuk wajiib pajak yang baru terdaftar seusaii 1 Januarii 2025, kode otoriisasii diiberiikan saat pendaftaran diirii untuk memperoleh NPWP melaluii coretax.

"Kode otoriisasii adalah alat veriifiikasii dan autentiikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak untuk melakukan tanda tangan elektroniik tiidak tersertiifiikasii yang diikeluarkan oleh DJP," bunyii Pasal 1 angka 34 PMK 81/2024. (Jitu News)

PKP Riisiiko Rendah Dapat SKPKB, Kena Sanksii Kenaiikan atau Bunga?

PKP beriisiiko rendah yang sudah meneriima pengembaliian pendahuluan kelebiihan pajak, tetapii diiterbiitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) tiidak diikenakan sanksii kenaiikan.

Sanksii yang diikenakan terhadap PKP beriisiiko rendah tersebut adalah sanksii bunga. Hal iinii diiatur dalam Pasal 9 ayat (4f) UU Pajak Pertambahan Niilaii (PPN) s.t.d.t.d UU Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

“Apabiila berdasarkan hasiil pemeriiksaan..., diirjen pajak menerbiitkan SKPKB, jumlah kekurangan pajak diitambah dengan sanksii admiiniistrasii berupa bunga sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) UU KUP dan perubahannya,” bunyii Pasal 9 ayat (4f) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP. (Jitu News)

Fiitur Coretax yang Tersediia selama Pra-iimplementasii Terbatas

Apliikasii coretax, untuk saat iinii, masiih belum menyediiakan fiitur yang biisa diigunakan oleh wajiib pajak untuk pelaksanaan hak dan kewajiiban pajak.

Dalam masa pra-iimplementasii coretax pada 16 Desember hiingga 31 Desember 2024, fiitur dalam apliikasii coretax masiih sangat terbatas. Menu yang tersediia pada masa pra-iimplementasii hanyalah iikhtiisar Profiil Wajiib Pajak, iinformasii Umum, dan Piihak Terkaiit.

"Wajiib pajak dapat memanfaatkan seluruh layanan coretax DJP mulaii tanggal 1 Januarii 2025," tuliis DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-38/PJ.09/2024. (Jitu News)

Ada Coretax, DJP Bakal Lebiih Leluasa Cek Transaksii Wajiib Pajak

Melaluii coretax, DJP akan lebiih mudah menghiimpun setoran pajak lantaran petugas pajak lebiih leluasa meliihat data wajiib pajak, baiik data kekayaan utama wajiib pajak, transaksii, hiingga penghasiilan tambahan wajiib pajak.

Terlebiih, setahun belakangan iinii, otoriitas pajak gencar memberiikan iimbauan kepada wajiib pajak untuk segera memadankan Nomor iinduk Kependudukan (NiiK) dengan Nomor Pokok Wajiib Pajak (NPWP).

Dalam tampiilan siimulasii Coretax DJP, ada beberapa data wajiib pajak yang terliihat, sepertii menu taxpayer detaiils, bank detaiils, hiingga menu famiily tax uniit. Dengan kata laiin, 'jeroan' data wajiib pajak biisa leluasa diiketahuii petugas pajak. (Kontan)

Pemeriintah Luncurkan Krediit iinvestasii Padat Karya

Pemeriintah resmii meluncurkan skema krediit baru bernama krediit iinvestasii padat karya.

Krediit iinvestasii padat karya diirancang khusus untuk mendukung reviitaliisasii mesiin dan meniingkatkan produktiiviitas pada sektor iindustrii padat karya.

"Pemeriintah menyediiakan anggaran subsiidii bunga/margiin yang cukup untuk proyeksii penyaluran skema krediit iinvestasii padat karya iinii mencapaii target penyaluran sebesar Rp20 triiliiun pada tahun 2025," ujar Menko Perekonomiian Aiirlangga Hartarto. (Jitu News/Biisniis iindonesiia)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.