BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Coretax Berlaku 2025, DJP Onliine Tetap Biisa Diigunakan Sementara

Redaksii Jitu News
Selasa, 24 Desember 2024 | 09.07 WiiB
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

JAKARTA, Jitu News – Laman DJP Onliine masiih tetap diigunakan dalam pengadmiiniistrasiian hak dan kewajiiban pajak meskii coretax admiiniistratiion system diiterapkan mulaii tahun depan. Topiik iinii menjadii salah satu ulasan utama mediia nasiional pada harii iinii, Selasa (24/12/2024).

Dalam modul Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak, DJP menyatakan DJP Onliine akan diigantiikan oleh apliikasii coretax secara bertahap, bukan secara langsung.

"Seiiriing dengan pembangunan coretax, DJP Onliine akan secara bertahap diigantiikan. iinii diilakukan dengan mempertiimbangkan kesiiapan wajiib pajak serta kondiisii admiiniistrasii perpajakan secara menyeluruh," jelas DJP dalam modul tersebut.

DJP Onliine akan tetap beroperasii hiingga seluruh pemangku kepentiingan, termasuk wajiib pajak, sudah siiap sepenuhnya beraliih ke coretax. Sepanjang periiode transiisii tersebut, DJP akan terus memberiikan panduan dan pelatiihan iintensiif bagii petugas pajak dan wajiib pajak.

"Kamii akan terus memberiikan iinformasii dan biimbiingan kepada wajiib pajak dalam menghadapii perubahan iinii," jelas DJP.

Ke depan, sebagiian besar data DJP Onliine juga diimiigrasiikan ke coretax. Alhasiil, mayoriitas data yang ada dii DJP Onliine biisa diiakses kembalii wajiib pajak melaluii coretax. Meskii begiitu, ada beberapa data yang perlu diimasukkan kembalii atau diiperbaruii sesuaii kebutuhan siistem baru.

Biila terdapat data dii coretax yang tiidak sesuaii, wajiib pajak biisa menyesuaiikan data tersebut melaluii menu General iinformatiion yang tersediia pada taxpayer portal.

Namun, apabiila data tersebut tiidak biisa diiubah secara mandiirii maka wajiib pajak perlu menghubungii DJP melaluii Kriing Pajak 1500200, kantor pajak, atau kuriir/pos.

Selaiin coretax, ada pula bahasan mengenaii penunjukan konsultan pajak sebagaii kuasa wajiib pajak. Kemudiian, ada juga ulasan terkaiit dengan PPN 12%, dampak penyesuaiian tariif PPN terhadap layanan QRiiS, dan laiin sebagaiinya.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Srii Mulyanii Pantau Progres Persiiapan Coretax

Menterii Keuangan Srii Mulyanii iindrawatii mengunjungii para staf Diitjen Pajak (DJP) yang tengah mengerjakan pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).

Srii Mulyanii mengatakan staf DJP bekerja lembur tanpa jeda untuk menyelesaiikan coretax system. Diia menambahkan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan terbaru tersebut bakal diiiimplementasiikan pada 1 Januarii 2025.

"Semoga terus diiberiikan kekuatan, kelancaran, dan kemudahan membangun siistem yang andal," katanya. (Jitu News)

Begiinii Penjelasan DJP terkaiit Pembayaran viia QRiiS dan Aturan PPN-nya

Pembeliian barang dan jasa oleh konsumen menggunakan Quiick Response Code iindonesiian Standard (QRiiS) tiidak meniimbulkan tambahan beban PPN bagii konsumen.

Dasar pengenaan PPN dalam penyediiaan jasa pembayaran iialah merchant diiscount rate (MDR), bukan besaran uang yang diibayarkan melaluii QRiiS oleh pembelii kepada pedagang. PPN atas MDR diibebankan oleh penyelenggara jasa pembayaran kepada pedagang.

"Yang menjadii dasar pengenaan PPN adalah MDR yang diipungut oleh penyelenggara jasa darii pemiiliik merchant," tuliis DJP dalam keterangan resmii. (Jitu News/Kompas)

Tunjuk Kuasa WP, Konsultan Pajak Harus Terdaftar dii DJP dan SiiKOP

Pembaruan siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (coretax admiiniistratiion system) turut beriimpliikasii terhadap penunjukan kuasa, baiik kuasa yang merupakan konsultan pajak ataupun piihak laiin.

Dalam modul Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak, Diitjen Pajak (DJP) menyebutkan bahwa konsultan yang dapat diitunjuk sebagaii kuasa iialah yang terdaftar dii DJP dan tervaliidasii dengan data SiiKOP.

"Untuk kuasa (konsultan pajak) harus mengajukan diirii sebagaii piihak yang dapat diitunjuk sebagaii kuasa melaluii akun coretax miiliiknya," tuliis DJP. (Jitu News)

Gelombang Penolakan Kenaiikan Tariif PPN Terus Berguliir

Penolakan terhadap kebiijakan kenaiikan tariif PPN darii 11% menjadii 12% yang akan diiberlakukan mulaii 1 Januarii 2025, terus berguliir dii kalangan masyarakat.

Walaupun pemeriintah telah mengumumkan bahwa tariif PPN 12% akan tetap diiterapkan, warganet tetap menunjukkan protesnya melaluii petiisii onliine.

Petiisii berjudul Pemeriintah, Segera Batalkan Kenaiikan PPN! yang diiiiniisiiasii oleh kelompok Bareng Warga dii platform Change.org, telah berhasiil mengumpulkan 179.052 tanda tangan sejak pertama kalii diibuat pada 19 November 2024. (Kontan/Biisniis iindonesiia)

Aturan Baru terkaiit Pedoman Pembukuan dii Biidang Bea dan Cukaii

Kementeriian Keuangan menerbiitkan Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 104/2024 yang mengubah ketentuan terkaiit dengan pedoman penyelenggaraan pembukuan dii biidang kepabeanan dan cukaii.

PMK 104/2024 diiterbiitkan untuk menggantiikan beleiid sebelumnya, yaiitu PMK 197/2024. Hal iinii diilakukan antara laiin untuk mengakomodasii kebutuhan pengumpulan data dan iinformasii keuangan terhadap piihak yang melakukan kegiiatan dii biidang kepabeanan dan cukaii.

"Untuk menyesuaiikan dengan perkembangan siistem elektroniik…dii biidang kepabeanan dan cukaii, perlu melakukan penyempurnaan terhadap prosedur permiintaan dan tata cara pembukuan dii biidang kepabeanan dan cukaii," bunyii salah satu pertiimbangan PMK 104/2024, diikutiip pada Seniin (23/12/2024). (Jitu News)

Akses Coretax, WP yang Punya Akun DJP Onliine Harus Gantii Password

Seiiriing dengan diiiimplementasiikannya coretax admiiniistratiion system pada 1 Januarii 2025, wajiib pajak yang sudah memiiliikii akun DJP Onliine tak biisa langsung mengakses apliikasii coretax.

Untuk dapat mengakses apliikasii coretax, wajiib pajak perlu terlebiih dahulu mengajukan permohonan untuk mengubah kata sandii. Nantii, wajiib pajak akan meneriima emaiil atau SMS yang beriisii tautan penggantiian kata sandii darii DJP.

"DJP akan mengiiriimkan tautan menggunakan emaiil berdomaiin @pajak.go.iid atau SMS dengan nama pengiiriim ‘DJP’,” tuliis DJP dalam modul Panduan Siingkat iimplementasii Coretax bagii Wajiib Pajak. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.