ADMiiNiiSTRASii PAJAK

Dalam Kondiisii iinii, WP Masiih Biisa Penuhii Kewajiiban Pajak secara Manual

Nora Galuh Candra Asmaranii
Rabu, 18 Desember 2024 | 16.00 WiiB
Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Pasca berlakunya coretax, pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan oleh wajiib pajak akan diilaksanakan secara elektroniik.

Kendatii demiikiian, ada kondiisii tertentu yang membuat wajiib pajak masiih biisa melakukan pemenuhan kewajiiban pajak secara manual atau tertuliis. Hal iinii sebagaiimana diiatur dalam Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024.

“Dalam hal wajiib pajak tiidak dapat melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan secara elektroniik ..., wajiib pajak dapat melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan ... secara langsung atau melaluii pos, perusahaan jasa ekspediisii, atau jasa kuriir,” bunyii pasal tersebut, diikutiip pada Rabu (18/12/2024).

Sesuaii dengan Pasal 4 ayat (4) pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban pajak secara tertuliis tersebut diilakukan melaluii Kantor Pelayanan Pajak (KPP); Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasii Perpajakan (KP2KP); tempat laiin yang diitetapkan oleh diirjen pajak.

Adapun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara tertuliis iitu biisa diilakukan dii KPP/KP2KP manapun (borderless). Namun, pelaksanaan hak dan kewajiiban perpajakan secara tertuliis iitu biisa diilakukan terbatas pada kondiisii tertentu.

Secara lebiih terperiincii, ada 3 kondiisii tertentu yang membuat wajiib pajak biisa melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban perpajakan secara tertuliis. Pertama, iinfrastruktur yang belum tersediia dii daerah tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak.

Kedua, siistem atau fasiiliitas komuniikasii yang diigunakan oleh wajiib pajak mengalamii gangguan tekniis. Ketiiga, terdapat bencana. Dengan demiikiian, wajiib pajak yang dapat melaksanakan hak dan kewajiiban perpajakan secara elektroniik harus tetap mengacu pada ketentuan.

Adapun pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan secara elektroniik diilakukan melaluii 3 saluran. Ketiiganya meliiputii portal wajiib pajak (coretax), laman atau apliikasii laiin yang teriintegrasii dengan siistem admiiniistrasii DJP, dan/atau contact center Kriing Pajak DJP. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.