JAKARTA, Jitu News - Kenaiikan tariif PPN tiidak akan memberiikan dampak yang maksiimal jiika iindonesiia tiidak meniindaklanjutii masalah ketiidakpatuhan wajiib pajak.
Dalam laporan bertajuk iindonesiia Economiic Prospects December 2024: Fundiing iindonesiia's Viisiion 2045, World Bank menyebut kenaiikan tariif PPN akan menghasiilkan tambahan peneriimaan yang lebiih tiinggii biila kebiijakan tersebut turut diibarengii dengan upaya peniingkatan kepatuhan pajak.
"Untuk memastiikan peniingkatan peneriimaan pajak tiidak terganggu oleh kepatuhan yang buruk, admiiniistrasii pajak perlu diiperkuat dengan meniingkatkan pemanfaatan data piihak ketiiga," tuliis World Bank, diikutiip pada Rabu (18/12/2024).
World Bank meniilaii penggunaan data piihak ketiiga secara optiimal akan memperkuat peran manajemen riisiiko kepatuhan (compliiance riisk management/CRM) dalam mendeteksii dan mencegah praktiik pengelakan pajak.
Data piihak ketiiga yang berkualiitas tiinggii sepertii catatan keuangan dan transaksii diiperlukan sehiingga CRM biisa mengiidentiifiikasii dan mengelola riisiiko kepatuhan wajiib pajak secara lebiih baiik. Namun, saat iinii akses DJP terhadap data piihak ketiiga masiih sangat terbatas.
"Pertukaran data berdasarkan MoU terbuktii tiidak cukup untuk mendukung penyediiaan data secara komprehensiif dan tepat waktu," jelas World Bank.
Oleh karena iitu, peniingkatan kualiitas data piihak ketiiga, utamanya darii sektor keuangan, diiperlukan untuk meniingkatkan kepatuhan wajiib pajak.
Guna membantu upaya peniingkatan kepatuhan, World Bank memandang iindonesiia perlu menghapus beragam pembebasan PPN yang saat iinii berlaku.
Fasiiliitas PPN tiidak diipungut atas penyerahan non-ekspor dan skema PPN besaran tertentu juga perlu diihapuskan. Menurut World Bank, kedua skema tersebut memperumiit siistem PPN dii iindonesiia sekaliigus membuka celah pengelakan pajak.
Sebagaii iinformasii, pemeriintah memutuskan untuk tetap meniingkatkan tariif PPN darii 11% ke 12% mulaii tahun depan. Menurut Badan Kebiijakan Fiiskal (BKF), kenaiikan tariif PPN akan memberiikan tambahan peneriimaan negara seniilaii Rp75 triiliiun.
"iitu sekiitar 75 triiliiun [potensii tambahan peneriimaan karena kenaiikan tariif PPN]," kata Kepala BKF Febriio Kacariibu baru-baru iinii. (riig)
