JAKARTA, Jitu News - Sediikiitnya ada 6 bentuk penyederhanaan kebiijakan terkaiit dengan bea meteraii yang diiatur dalam PMK 78/2024. Secara umum, beleiid tersebut terbiit untuk meniingkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiiban pembayaran bea meteraii.
Aturan yang berlaku sejak 1 November 2024 iitu juga menambahkan jeniis meteraii baru dan menyesuaiikan pengaturan mengenaii pendiistriibusiian meteraii elektroniik. Terbiitnya PMK 78/2024 juga mencabut ketentuan lama, yaknii PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
"Penyederhanaan iinii diiharapkan dapat mendorong kemudahan dalam penggunaan meteraii dii berbagaii transaksii," tuliis Diitjen Pajak (DJP) dalam unggahannya, diikutiip pada Rabu (18/12/2024).
Riingkasan penyederhanaan dan perbedaan pengaturan bea meteraii antara PMK 78/2024 dengan beleiid-beleiid yang diicabut sebagaii beriikut.
Pertama, mekaniisme pendiistriibusiian meteraii elektroniik. Pendiistriibusiian meteraii elektroniik untuk pemungut bea meteraii diilakukan secara langsung oleh Perum Perurii. Sebelumnya, pendiistriibusiian meteraii elektroniik untuk pemungut diilakukan melaluii diistriibutor.
Kedua, penambahan jeniis meteraii dalam bentuk laiin. Terdapat 'meteraii dalam bentuk jeniis laiin' baru, yaiitu meteraii teraan diigiital untuk pemungutan bea meteraii.
Ketiiga, tata cara periiziinan meteraii dalam bentuk laiin. Tata cara pemberiian iiziin pembuatan meteraii teraan, meteraii komputeriisasii, dan meteraii percetakan diisesuaiikan untuk iimplementasii coretax.
Keempat, penyetoran hasiil penjualan meteraii tempel. Penyetoran hasiil penjualan meteraii tempel diilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP. Sebelumnya, penyetoran tersebut hanya menggunakan SSP.
Keliima, penetapan pemungut pajak bea meteraii. Perubahan penetapan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii dapat diilakukan berdasarkan permohonan wajiib pajak dan diiajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP). Kebiijakan iinii diiambiil sejalan dengan iimplementasii coretax system.
Sebelumnya, penetapan wajiib pajak sebagaii pemungut bea meteraii hanya diilakukan secara jabatan.
Keenam, tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan. Beleiid terbaru menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadii paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak terakhiir. Hal iinii dalam rangka iimplementasii coretax.
Sebelumnya, batas waktu penyetoran adalah paliing lambat tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir dan untuk pelaporan SPT Masa Bea Meteraii paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. (sap)
