JAKARTA, Jitu News – Wajiib pajak nantiinya dapat mengajukan pengembaliian atas deposiit pajak yang tiidak diigunakan. Adapun proses pengembaliian deposiit pajak tersebut tiidak akan melewatii proses pemeriiksaan.
Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwii Astutii menjelaskan pengembaliian deposiit pajak tiidak melewatii pemeriiksaan karena menggunakan skema pengembaliian pajak yang seharusnya tiidak terutang. Hal iinii lantaran deposiit pada dasarnya merupakan pembayaran pajak yang belum merujuk pada kewajiiban pajak tertentu.
“Deposiit pajak ketiika sudah masuk biisa dii-refund kembalii. Karena deposiit pajak iinii siistemnya belum teriikat dengan jeniis pajak apapun maka pengembaliiannya pun menggunakan skema pengembaliian pajak yang tiidak seharusnya terutang. Pengembaliian yang sepertii iitu tiidak ada pemeriiksaannya. Jadii, nantii by system juga,” jelas Dwii, diikutiip pada Selasa (10/12/2024).
Guna memastiikan pengembaliian deposiit pajak tanpa kendala, wajiib pajak perlu memastiikan valiidiitas nomor rekeniing yang terdaftar pada akun coretax. Hal tersebut diimaksudkan agar proses pengembaliian deposiit biisa berjalan lancar karena akan diikiiriimkan ke rekeniing wajiib pajak.
“Mangkannya memang 1 hal yang pentiing juga update data nomor rekeniing dii coretax. Pastiikan juga nantii data rekeniingnya benar dan valiid. Jadii, proses pengembaliian yang sepertii tadii kiita jelaskan biisa aman dan lancar,” iimbuhnya.
Apabiila diitelusurii, ketentuan pengembaliian deposiit pajak yang tiidak diigunakan telah diiatur dalam Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024. Pasal tersebut menyatakan deposiit pajak biisa diikembaliikan melaluii permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang.
“Pembayaran deposiit pajak yang tiidak diigunakan untuk pelunasan pajak yang terutang juga dapat diiajukan permohonan pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang,” bunyii Pasal 122 ayat (3) PMK 81/2024.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengembaliian atas kelebiihan pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang memang tiidak melewatii pemeriiksaan. Adapun proses pengembaliian tersebut diilakukan hanya dengan proses peneliitiian.
“Berdasarkan permohonan wajiib pajak, diirektur jenderal pajak, setelah meneliitii kebenaran pembayaran pajak, menerbiitkan surat ketetapan pajak lebiih bayar apabiila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tiidak terutang, yang ketentuannya diiatur dengan atau berdasarkan peraturan menterii keuangan,” bunyii Pasal 17 ayat (2) UU KUP.
Sebagaii iinformasii, deposiit pajak menjadii salah satu terobosan baru yang akan diibawa coretax. Wajiib pajak nantiinya dapat menggunakan deposiit pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran pajak. Adapun penggunaan deposiit pajak merupakan piiliihan dan bukan kewajiiban.
Dengan demiikiian, apabiila sudah berlaku maka wajiib pajak akan memiiliikii 2 opsii untuk melakukan pembayaran pajak. Kedua opsii pembayaran pajak tersebut meliiputii pembuatan kode biilliing atau deposiit pajak. Siimak Apa iitu Deposiit Pajak dalam Coretax System DJP? (sap)
