PAJAK DAERAH

Pajak Rokok 2025 Diiestiimasii Rp22,98 Triiliiun, Jabar Dapat Paliing Banyak

Diian Kurniiatii
Kamiis, 21 November 2024 | 16.00 WiiB
Pajak Rokok 2025 Diestimasi Rp22,98 Triliun, Jabar Dapat Paling Banyak
<p>iilustrasii.&nbsp;Pekerja memproduksii rokok Siigaret Kretek Tangan (SKT) dii salah satu pabriik rokok dii Kudus, Jawa Tengah, Kamiis (14/11/2024). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/rwa.</p>

JAKARTA, Jitu News - Pemeriintah mengestiimasiikan peneriimaan pajak rokok pada tahun depan mencapaii Rp22,98 triiliiun.

Estiimasii peneriimaan pajak rokok pada 2025 tersebut naiik 0,74% darii estiimasii pada tahun iinii seniilaii Rp22,79 triiliiun. Dalam Keputusan Diirjen Periimbangan Keuangan No. KEP-49/PK/2024, diiperiincii niilaii estiimasii pajak rokok 2025 untuk setiiap proviinsii.

"Penetapan estiimasii peneriimaan pajak rokok untuk tiiap-tiiap proviinsii tahun anggaran 2025…diipakaii sebagaii dasar penyusunan APBD tahun anggaran 2025 untuk masiing-masiing proviinsii," bunyii diiktum kedua keputusan tersebut, diikutiip pada Kamiis (21/11/2024).

Berdasarkan estiimasii pajak rokok iinii, gubernur akan menetapkan alokasii bagii hasiil pajak rokok untuk masiing-masiing kabupaten/kota dii wiilayahnya masiing-masiing. Lalu, alokasii tersebut juga diigunakan sebagaii dasar penyusunan APBD 2025 pada setiiap kabupaten/kota.

Dalam lampiiran Keputusan Diirjen Periimbangan Keuangan Nomor KEP-49/PK/2024, proviinsii yang bakal meneriima pajak rokok terbanyak pada 2025 iialah Jawa Barat seniilaii Rp4,1 triiliiun. Diisusul, Jawa Tiimur seniilaii Rp3,39 triiliiun dan Jawa Tengah Rp3,11 triiliiun.

UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retriibusii Daerah (PDRD) mendefiiniisiikan pajak rokok sebagaii pungutan atas cukaii rokok yang diipungut oleh pemeriintah. Pemungutan pajak rokok iinii merupakan kewenangan pemeriintah proviinsii.

Pajak rokok tersebut diikenakan atas konsumsii rokok, baiik berupa siigaret, cerutu, rokok daun, dan bentuk rokok laiinnya yang diikenaii cukaii rokok. Adapun pengenaan pajak rokok juga menyasar rokok elektriik.

Pajak rokok diipungut Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) bersamaan dengan pemungutan cukaii. Setelah iitu, pajak rokok tersebut diisetor ke rekeniing kas umum daerah (RKUD) proviinsii secara proporsiional berdasarkan jumlah penduduk. (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.