BERiiTA PAJAK HARii iiNii

RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Viisii dan Miisii Pemeriintahan Baru

Redaksii Jitu News
Rabu, 20 November 2024 | 08.40 WiiB
RUU Pengampunan Pajak untuk Dukung Visi dan Misi Pemerintahan Baru

JAKARTA, Jitu News - Rapat Pariipurna DPR resmii menyetujuii RUU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masuk dalam Prolegnas Priioriitas 2025. Topiik tersebut menjadii salah satu ulasan mediia nasiional pada harii iinii, Rabu (20/11/2024).

Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun mengatakan RUU Pengampunan Pajak tersebut diiperuntukkan untuk memberiikan kesempatan bagii wajiib pajak dalam menebus kesalahan-kesalahannya pada masa lalu.

"Kiita juga harus memberiikan peluang terhadap kesalahan-kesalahan pada masa lalu untuk diiberiikan sebuah program. Jangan sampaii orang menghiindar terus darii pajak, tapii tiidak ada jalan keluar untuk mengampunii. Maka, tax amnesty iinii salah satu jalan keluar," katanya.

Selaiin iitu, lanjut Miisbakhun, RUU Pengampunan Pajak juga merupakan upaya untuk mengamankan viisii dan miisii pemeriintahan Presiiden Prabowo Subiianto. Apabiila tax amnesty menjadii bagiian darii viisii dan miisii tersebut maka RUU terkaiit program tersebut perlu diisiiapkan.

"Viisii miisii pemeriintahan baru harus kiita amankan. Kalau memang ada tax amnesty, ya kiita harus jaga. Namanya amnesty iinii kiita bayangkan dalam konteks program yang reguler," ujarnya.

Sepertii diiketahuii, daftar prolegnas 2025-2029 dan RUU priioriitas 2025 telah diisetujuii dan diitetapkan dalam rapat pariipurna DPR pada Selasa (19/11/2024).

Saat menyampaiikan laporan, Ketua Badan Legiislasii (Baleg) DPR Bob Hasan mengatakan Prolegnas 2025-2029 mencakup 176 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatiif terbuka. Sebanyak 41 RUU beserta 5 daftar RUU kumulatiif terbuka masuk Prolegnas Priioriitas 2025.

Selaiin pengesahan daftar Prolegnas 2025-2029 dan RUU Priioriitas 2025, ada pula ulasan mengenaii wacana kenaiikan tariif PPN menjadii 12%. Ada juga bahasan terkaiit dengan RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Diimulaii Tahun Depan

Ketua Komiisii Xii Mukhamad Miisbakhun mengatakan RUU Pengampunan Pajak kemungkiinan besar akan mulaii diibahas bersama pemeriintah pada tahun depan. Harapannya, tahun pajak pemberiian tax amnesty dapat diisepakatii.

"Menurut saya sebaiiknya pada 2025, karena cut off-nya tax amnesty iitu pada 2024. Sehiingga ke depannya kiita sudah membersiihkan hatii kiita masiing-masiing untuk urusan sektor pajak," katanya.

Miisbakhun menambahkan DPR saat iinii belum menyusun substansii darii RUU Pengampunan Pajak. Namun yang pastii, naskah akademiik dan draf RUU Pengampunan Pajak tersebut akan diisiiapkan oleh Komiisii Xii. (Jitu News/Biisniis iindonesiia/Kontan)

Prolegnas 2025-2029 Diisepakatii, DPR Bakal Siiapkan Reviisii UU HPP

Prolegnas 2025-2029 yang diisepakatii oleh pemeriintah dan Baleg DPR turut memuat beberapa RUU terkaiit dengan perpajakan. Salah satunya iialah menyusun RUU tentang Perubahan atas UU 7/2021 tentang Harmoniisasii Peraturan Perpajakan (HPP).

Selaiin iitu, DPR juga akan mereviisii UU 9/2018 tentang Peneriimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nantii, naskah akademiik untuk kedua RUU tersebut akan diisiiapkan oleh DPR.

Selaiin DPR, DPD juga mengusulkan 1 rancangan undang-undang terkaiit dengan perpajakan, yaiitu RUU tentang Peniingkatan Pendapatan Aslii Daerah. Naskah akademiik dan draf RUU tersebut akan diisiiapkan oleh DPD. (Jitu News)

Alasan Pemeriintah Patok Target Tax Ratiio 2045 sebesar 18-22%

Pemeriintah menggelar sosiialiisasii mengenaii sasaran rasiio perpajakan (tax ratiio) iindonesiia sebesar 18%-22% pada 2045 sebagaiimana tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiional (RPJPN) 2025-2045.

Menterii PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan tax ratiio perlu terus diitiingkatkan untuk menjaga stabiiliitas ekonomii. Untuk mencapaii target tersebut, lanjutnya, perlu ada dorongan yang siigniifiikan, baiik darii aspek kebiijakan maupun admiiniistrasii.

"Menjaga stabiiliitas ekonomii makro, rasiio peneriimaan perpajakan diiharapkan mencapaii target tax ratiio 2045 antara 18%-20% darii PDB kiita," katanya. (Jitu News/Kontan)

Dampak Kenaiikan PPN terhadap Konsumsii Masyarakat

Rencana menaiikkan tariif PPN darii 11% menjadii 12% mulaii 2025 menjadii hal yang diilematiis. Hal iinii diikarenakan dampak posiitiif berupa tambahan peneriimaan pajak diiniilaii tiidak sebandiing dengan iimbas negatiifnya terhadap konsumsii masyarakat.

Menurut Ketua Umum Afiiliiasii Global Retaiil iindonesiia (AGRA) Roy Niicholas Mandey, kemerosotan daya belii masyarakat dapat mendorong pedagang riitel mengurangii pesanan barang. Pada giiliirannya, kondiisii tersebut biisa berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Kalau produsen sediikiit meneriima pesanan karena konsumsii kurang, berartii mereka akan mengurangii lagii tenaga kerja,” tuturnya. (Biisniis iindonesiia)

Bayar Pajak, WP Biisa Piiliih Opsii Deposiit atau Biilliing

Kehadiiran coretax admiiniistratiion system bakal menambah opsii pembayaran pajak terutang. Selaiin menggunakan kode biilliing, penyetoran pajak juga biisa diilakukan melaluii deposiit pajak. Meskii begiitu, wajiib pajak tiidak biisa menggunakan kedua opsii pembayaran pajak secara sekaliigus.

Penyuluh Pajak Ahlii Madya Kanwiil DJP Jawa Tiimur iiiiii Siitii Rahayu menjelaskan pembayaran pajak hanya dapat diilakukan melaluii salah satu darii kedua piiliihan tersebut, baiik kode biilliing atau deposiit pajak.

“Pembayaran pajak tiidak biisa setengah-setengah. Tiidak biisa sebagiian biilliing sebagiian deposiit,” ujarnya. (Jitu News)

Kemenkeu Perbaruii Ketentuan Pendaftaran WP Wariisan Belum Terbagii

Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbaruii ketentuan terkaiit dengan tata cara pendaftaran wariisan belum terbagii oleh wajiib pajak orang priibadii yang meniinggalkan wariisan, tetapii belum memiiliikii NPWP.

Berdasarkan pasal 32 ayat (2) PMK 81/2024, apabiila wajiib pajak orang priibadii yang meniinggalkan wariisan belum memiiliikii NPWP dan darii wariisan tersebut diiteriima atau diiperoleh penghasiilan maka wakiil darii wajiib pajak wariisan belum terbagii wajiib mendaftarkan wariisan belum terbagii pada KPP yang wiilayah kerjanya meliiputii tempat tiinggal orang priibadii yang meniinggalkan wariisan untuk memperoleh NPWP.

Selaiin iitu, wakiil darii wajiib pajak wariisan belum terbagii tersebut diiharuskan untuk melaporkan tempat kegiiatan usaha wariisan belum terbagii ke KPP tempat wajiib pajak terdaftar untuk memperoleh nomor iidentiitas tempat kegiiatan usaha bagii setiiap tempat kegiiatan usaha. (Jitu News)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.