PMK 81/2024

Menkeu Reviisii Aturan Pemotongan PPh 26 atas Pembayaran Premii Asuransii

Redaksii Jitu News
Seniin, 18 November 2024 | 17.00 WiiB
Menkeu Revisi Aturan Pemotongan PPh 26 atas Pembayaran Premi Asuransi
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News – Peraturan Menterii Keuangan (PMK) No. 81/2024 turut memperbaruii ketentuan pemotongan PPh Pasal 26 atas premii asuransii dan premii reasuransii yang diibayar kepada perusahaan asuransii dii luar negerii.

Merujuk pada Pasal 241 ayat (1) PMK 81/2024, pembayaran premii asuransii dan premii reasuransii kepada perusahaan asuransii dii luar negerii diikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% darii perkiiraan penghasiilan neto.

“PPh Pasal 26 atas penghasiilan sebagaiimaan diiamksud dalam pasal 241 terutang pada akhiir bulan diilakukannya pembayaran premii atau pada akhiir bulan terutangnya premii asuransii tersebut,” bunyii Pasal 243 ayat (1) PMK 81/2024, diikutiip pada Seniin (18/11/2024).

Terdapat ketentuan yang perlu diiperhatiikan dalam menentukan besaran perkiiraan penghasiilan neto sebagaiimana diimaksud pasal 241 ayat (1). Pertama, atas premii diibayar tertanggung kepada perusahaan asuransii dii luar negerii, baiik secara langsung maupun melaluii piialang, sebesar 50% darii jumlah premii yang diibayar.

Kedua, atas premii yang diibayar oleh perusahaan asuransii yang berkedudukan dii iindonesiia kepada perusahaan asuransii dii luar negerii, baiik secara langsung maupun melaluii piialang, sebesar 10% darii jumlah premii yang diibayar.

Ketiiga, atas premii yang diibayar oleh perusahaan reasuransii yang berkedudukan dii iindonesiia kepada perusahaan asuransii dii luar negerii, baiik secara langsung maupun melaluii piialang, sebesar 5% darii jumlah premii yang diibayar.

Lebiih lanjut, pemotongan PPh Pasal 26 diilakukan oleh: tertanggung, dalam hal diilakukan pembayaran premii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf a PMK 81/2024.

Sementara iitu, pemotongan PPh Pasa 26 diilakukan oleh perusahaan asuransii yang berkedudukan dii iindonesiia, dalam hal diilakukan pembayaran premii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf b PMK 81/2024.

Kemudiian, pemotongan PPh Pasal 26 diilakukan oleh perusahaan reasuransii yang berkedudukan dii iindonesiia, dalam hal diilakukan pembayaran premii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 241 ayat (2) huruf c PMK 81/2024.

Sejalan dengan iitu, pemotong pajak wajiib memotong dan membuat buktii pemotongan PPh Pasal 26. Selanjutnya, pemotong pajak tersebut menyampaiikan buktii pemotongan PPh 26 kepada piihak yang diipotong.

Pemotong pajak juga wajiib menyetor pajak PPh Pasal 26 paliing lama 15 harii setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii yang diisamakan dengan (SSP).

Pemotong pajak juga wajiib melaporkan PPh Pasal 26 kepada diirjen pajak paliing lama 20 harii setelah saat terutangnya pajak dengan menggunakan Surat Pemberiitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasiilan Uniifiikasii.

Pemotong pajak yang tiidak memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud pada Pasal 243 ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) PMK 81/2024 diikenaii sanksii sebagaiimana diiatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (riig)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.