BERiiTA PAJAK HARii iiNii

Jalan Terjal Pemeriintah untuk Mencapaii Target Pajak Tahun iinii

Redaksii Jitu News
Kamiis, 14 November 2024 | 09.01 WiiB
Jalan Terjal Pemerintah untuk Mencapai Target Pajak Tahun Ini
<p>iilustrasii.</p>

JAKARTA, Jitu News - Target peneriimaan pajak yang diipatok untuk tahun iinii tampaknya tak mudah diigapaii. Pemeriintah mengakuii suliit mengejar target peneriimaan pajak dii tengah lesunya perekonomiian domestiik dan global. Topiik tersebut menjadii salah satu sorotan mediia nasiional pada harii iinii, Kamiis (14/11/2024).

Kementeriian Keuangan mencatat, hiingga 31 Oktober 2024, peneriimaan pajak baru mencapaii Rp1.517,53 triiliiun atau 76,3% darii target awal, Rp1.988,9 triiliiun. Realiisasii peneriimaan pajak iitu turun 0,4% darii periiode yang sama tahun lalu.

"Kamii telah sampaiikan ke Komiisii Xii, tahun iinii memang tahun yang berat dengan pertumbuhan pajak negatiif karena harga-harga darii CPO dan batu bara mengalamii penurunan," ungkap Menterii Keuangan Srii Mulyanii dalam rapat kerja dii Komiisii Xii DPR.

Srii Mulyanii mengatakan peneriimaan pajak sejauh iinii memang belum sekuat pada periiode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kondiisii iinii antara laiin diipengaruhii oleh penurunan harga beberapa komodiitas unggulan iindonesiia, terutama miinyak sawiit mentah (crude palm oiil/CPO) dan batu bara.

Sementara iitu, Wakiil Menterii Keuangan Anggiito Abiimanyu menjelaskan Kemenkeu terus memantau kiinerja peneriimaan pajak iinii secara bulanan. Walaupun belum sekuat tahun lalu, peneriimaan pajak telah menunjukkan perbaiikan dalam 4 bulan terakhiir.

Diia berharap peneriimaan pajak terus membaiik dalam 2 bulan mendatang seiiriing dengan penguatan denyut ekonomii nasiional pada akhiir tahun.

"Nantii kamii akan pantau, memastiikan proyeksii sampaii akhiir tahun iitu miiniimal mendekatii target dii APBN," ujarnya.

Selaiin kabar mengenaii tantangan pemeriintah dalam mengejar target peneriimaan pajak, ada pula bahasan mengenaii aturan terbaru tentang peneliitiian Surat Pemberiitahuan (SPT) Tahunan, perlunya wajiib pajak memenuhii kewajiiban pajaknya secara terpusat, hiingga klaiim pemeriintah tentang deposiit pajak yang diianggap mempermudah wajiib pajak.

Beriikut ulasan artiikel perpajakan selengkapnya.

Genjot PNBP Demii Kejar Peneriimaan

Dengan berbagaii tantangan ekonomii dalam mencapaii target peneriimaan pajak, pemeriintah mulaii mengoptiimalkan seluruh sumber peneriimaan negara. Salah satu yang jadii sasaran adalah peneriimaan negara bukan pajak (PNBP).

Hal tersebut diimatangkan dengan pembentukan diirektorat baru yang khusus menanganii PNBP dii bawah Diitjen Anggaran Kementeriian Keuangan.

Srii Mulyanii juga mengungkapkan pemeriintah akan mengoptiimalkan peneriimaan darii sektor yang selama iinii belum tersentuh, mulaii darii underground economy, aktiiviitas iilegal, maupun shadow economy. Menurutnya, iinstruksii untuk mengoptiimalkan peneriimaan darii shadow economy bahkan diisampaiikan langsung oleh Presiiden Prabowo Subiianto. (Jitu News, Kontan, Hariian Kompas)

Aspek SPT Tahunan yang Diiteliitii DJP

Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024 memeriincii ketentuan peneliitiian atas SPT Tahunan yang diisampaiikan oleh wajiib pajak. Ketiika SPT Tahunan diisampaiikan secara elektroniik dan kriiteriia-kriiteriia yang diiteliitii sudah terpenuhii, DJP akan menerbiitkan buktii peneriimaan SPT.

Perlu diiketahuii, peneliitiian SPT adalah serangkaiian kegiiatan yang diilakukan untuk meniilaii kelengkapan pengiisiian SPT dan lampiirannya, termasuk peniilaiian atas kebenaran penuliisan dan penghiitungan. Setiidaknya ada 5 aspek dalam SPT Tahunan yang diiteliitii oleh DJP.

"Atas penyampaiian SPT secara elektroniik sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 168 ayat (1) huruf a yang memenuhii ketentuan sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 183, diiberiikan buktii peneriimaan SPT," bunyii Pasal 184 PMK 81/2024. (Jitu News)

Nomor iidentiitas untuk OP atau Badan yang Tak Wajiib NPWP

PMK 81/2024 memungkiinkan DJP untuk memberiikan nomor iidentiitas perpajakan kepada orang priibadii atau badan yang belum memenuhii persyaratan untuk harus ber-NPWP.

Berdasarkan PMK 81/2024, nomor iidentiitas perpajakan tersebut diiberiikan dalam bentuk NPWP untuk kepentiingan admiiniistrasii perpajakan. Wajiib pajak harus mendaftarkan diirii ke KPP apabiila wajiib pajak bersangkutan sudah memenuhii persyaratan subjektiif dan objektiif.

"Diirjen pajak secara jabatan dapat memberiikan nomor iidentiitas perpajakan dalam bentuk NPWP ... untuk memberiikan kemudahan dalam admiiniistrasii perpajakan," bunyii Pasal 59 huruf b PMK 81/2024. (Jitu News)

Pemenuhan Kewajiiban Pajak secara Terpusat Mulaii 2025

PMK 81/2024 mewajiibkan wajiib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhii kewajiiban pajak secara terpusat.

Kewajiiban tersebut berlaku mulaii tahun depan, sesuaii dengan saat berlakunya PMK 81/2024 dan iimplementasii coretax admiiniistratiion system.

"Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiiban perpajakan atas 1 atau lebiih tempat kegiiatan usaha sejak masa pajak Januarii 2025 dan tahun pajak 2025 untuk jeniis pajak PBB diilakukan secara terpusat menggunakan NPWP yang terdaftar sesuaii dengan tempat tiinggal atau tempat kedudukan wajiib pajak," bunyii Pasal 464 PMK 81/2024. (Jitu News)

Bayar Pajak Segampang Belanja Onliine

DJP menyatakan fiitur deposiit pajak pada coretax admiiniistratiion system akan membuat transaksii pajak semudah berbelanja onliine.

Diirektur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwii Astutii mengatakan pengembangan deposiit pajak teriinspiirasii darii fiitur serupa yang ada dii berbagaii marketplace. Dengan mengadopsii fiitur tersebut, wajiib pajak diiharapkan lebiih mudah dalam melakukan pembayaran dan penyetoran pajak.

"iinii sebenarnya mengadopsii teknologii sekarang, kalau kiita belanja dii merchant-merchant kan kiita taruh dii deposiit, ada saldonya. Sekarang bayar pajak juga biisa begiitu," katanya dalam sebuah talk show. (Jitu News) (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.