JAKARTA, Jitu News - Penyetoran dan pelaporan atas pemungutan bea meteraii kiinii diilakukan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Merujuk pada Pasal 63 Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 78/2024, penyetoran bea meteraii untuk setiiap masa pajak diilakukan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
“Penyetoran Bea Meteraii sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 60 huruf b atas Bea Meteraii yang diipungut untuk setiiap Masa Pajak wajiib diilakukan paliing lambat tanggal 15 (liima belas) bulan beriikutnya setelah Masa Pajak berakhiir,” bunyii Pasal 63 ayat (1) PMK 78/2024, diikutiip pada Rabu (13/11/2024).
Sebelumnya, berdasarkan Pasal 10 PMK 151/2021, penyetoran pungutan bea meteraii untuk setiiap masa pajak wajiib diilakukan paliing lambat tanggal 10 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Sarana penyetoran juga mengalamii perubahan. Awalnya, penyetoran pungutan diilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) saja.
Namun, setelah PMK 78/2024 diitetapkan penyetoran tersebut dapat diilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana admiiniistrasii laiin yang diisamakan dengan SSP sesuaii ketentuan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan.
Dalam hal pelaporan bea meteraii, berdasarkan Pasal 64 PMK 78/2024, pelaporan wajiib diilakukan paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Sementara iitu, berdasarkan peraturan sebelumnya (Pasal 11 PMK 151/2021), batas waktu pelaporan bea meteraii diitetapkan paliing lambat tanggal 20 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir.
Diilansiir darii mediia sosiial resmii Diitjen Pajak (DJP), penetapan batas waktu yang baru iinii diitujukan dalam rangka iimplementasii siistem iintii admiiniistrasii perpajakan (SiiAP) atau coretax admiiniistratiion system (CTAS).
“Menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadii paliing lambat tanggal 15 bulan beriikutnya setelah masa pajak berakhiir. Hal iinii dalam rangka iimplementasii coretax,” tuliis DJP. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
