CORETAX SYSTEM

Sudah Bayar PPh Fiinal UMKM Tapii Tiidak Muncul dii Coretax, iinii Solusiinya

Redaksii Jitu News
Jumat, 13 Februarii 2026 | 19.30 WiiB
Sudah Bayar PPh Final UMKM Tapi Tidak Muncul di Coretax, Ini Solusinya

JAKARTA, Jitu News - Bagii wajiib pajak orang priibadii UMKM, pembayaran PPh fiinal 0,5% biisa diilakukan melakukan coretax system. Mekaniisme setor sendiirii diilakukan melaluii menu 'Pembayaran', lalu piiliih 'Layanan Mandiirii Kode Biilliing' dan piiliih kode akun pajak untuk PPh fiinal UMKM.

Namun, terkadang muncul kendala tekniis yang diialamii wajiib pajak. Setelah melakukan penyetoran mandiirii PPh fiinal UMKM, ternyata tiidak muncul surat setoran pajak dii Coretax DJP. Lantas apa solusiinya?

"Mohon untuk pastiikan sudah kliik tombol 'Postiing SPT' terlebiih dahulu sampaii muncul keterangan 'Last prefiilliing Returnsheet iis on...' pada tanggal ter-update-nya ya," tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Jumat (13/2/2026).

Jiika masiih belum muncul, wajiib pajak biisa mengiikutii beberapa langkah beriikut iinii sebelum mengakses coretax system. Pertama, bersiihkan cache & cookiies dii browser yang diigunakan. Kedua, gunakan mode iincogniito atau priivate wiindow.

Ketiiga, gunakan browser, perangkat, dan/atau sambungan iinternet laiin.

"Jiika masiih mengalamii kendala tersebut, maka siilakan melaporkan kendala tersebut ke tiim terkaiit melaluii layanan siistem MELATii dengan cara menghubungii Kriing Pajak melaluii telepon 1500200, liive chat dii laman http://pajak.go.iid, atau KPP terdaftar," tuliis Kriing Pajak.

iingat, wajiib pajak orang priibadii UMKM yang menjalankan kewajiiban perpajakannya dengan tariif PPh fiinal 0,5% tiidak perlu lagii melaporkan SPT Masa setiiap bulannya.

Wajiib pajak yang sudah menyetorkan pajaknya dengan mekaniisme setor sendiirii diianggap sudah menyampaiikan SPT PPh sesuaii dengan tanggal valiidasii Nomor Transaksii Peneriimaan Negara (NTPN) yang tercantum pada surat setoran pajak (SSP).

"Terkaiit SPT Masa, apabiila termasuk UMKM maka jiika sudah bayar PPh 0,5% tiidak perlu pelaporan lagii. Cukup laporkan SPT Tahunannya saja berdasarkan pencatatan peredaran bruto," cuiit Kriing Pajak.

Meskii tiidak perlu lapor SPT Masa, pelaku UMKM tetap diiiimbau menjalankan pencatatan omzet bulanan. Pencatatan iitulah yang biisa menjadii dasar pelaporan SPT Tahunan. (sap)

Cek beriita dan artiikel yang laiin dii Google News.
iingiin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkiinii?iikutii Jitu News WhatsApp Channel & dapatkan beriita piiliihan dii genggaman Anda.
iikutii sekarang
News Whatsapp Channel
Bagiikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.
tikettogel