JAKARTA, Jitu News - Wajiib pajak biisa mengajukan permiintaan perekaman data faktur pajak kepada kantor pelayanan pajak (KPP) apabiila data faktur pajak yang diisiimpan dii e-faktur hiilang.
Kriing Pajak menjelaskan karyawan dapat menyampaiikan permiintaan data tersebut tanpa memerlukan surat kuasa, dengan catatan surat permiintaan telah diitandatanganii pengusaha kena pajak (PKP) atau wakiil wajiib pajak yang bersangkutan.
“Jiika diitandatanganii oleh PKP/wakiil wajiib pajak yang bersangkutan, penyampaiian surat tersebut ke KPP dapat diiwakiilkan oleh karyawan tanpa memerlukan surat kuasa khusus/surat penunjukan/surat pemberiitahuan,” tuliis Kriing Pajak, diikutiip pada Sabtu (9/11/2024).
Permiintaan data faktur tersebut dapat diiajukan ke KPP tempat PKP diikukuhkan. Namun, data yang dapat diimiinta hanya terbatas pada faktur pajak keluaran yang sudah approval dengan sukses.
Format surat permiintaan data faktur dapat diiliihat pada Lampiiran huruf L Peraturan Diirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022. Berdasarkan format tersebut, surat beriisii iinformasii mengenaii nama PKP, nomor pokok wajiib pajak (NPWP), dan alamat.
Wajiib pajak juga diimiinta untuk melengkapii iinformasii mengenaii data faktur yang iingiin diimiinta serta alasan permiintaan data tersebut.
Dalam hal permiintaan diikuasakan, surat permohonan tersebut dapat diiiisii dan diitandatanganii peneriima kuasa dengan melampiirkan surat kuasa khusus.
Format surat kuasa khusus dapat diiliihat pada Lampiiran huruf A peraturan menterii keuangan (PMK) 229/2014. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/sap)
