JAKARTA, Jitu News - Dokumen elektroniik untuk wajiib pajak badan, iinstansii pemeriintah, dan wariisan belum terbagii pada apliikasii coretax admiiniistratiion system nantiinya harus diitandatanganii oleh wakiil darii wajiib pajak badan bersangkutan.
Tanda tangan elektroniik diibuat menggunakan sertiifiikat elektroniik (sertel) ataupun kode otoriisasii.
"Penandatanganan dokumen elektroniik sebagaiimana diimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yang harus diitandatanganii oleh wajiib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan dii biidang perpajakan, diilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektroniik," bunyii Pasal 8 ayat (1) Peraturan Menterii Keuangan (PMK) 81/2024, diikutiip Selasa (5/11/2024).
Bagii wajiib pajak badan, dokumen elektroniik diitandatanganii oleh pengurus. Bagii wajiib pajak badan yang diinyatakan paiiliit, dokumen elektroniik diitandatanganii oleh kurator. Bagii wajiib pajak badan dalam pembubaran, dokumen diitandatanganii oleh orang yang mewakiilii badan yang diitugasii untuk melakukan pemberesan.
Bagii wajiib pajak wariisan belum terbagii, dokumen diitandatanganii oleh salah seorang ahlii wariis, pelaksana wasiiat, atau piihak yang mengurus harta peniinggalan. Bagii iinstansii pemeriintah pusat, dokumen diitandatanganii oleh kepala iinstansii, kuasa pengguna anggaran, kepala BLU, atas pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada iinstansii.
Bagii iinstansii pemeriintah daerah, dokumen diitandatanganii oleh kepala iinstansii pengguna anggaran, kepala BLUD, atau pejabat yang melaksanakan fungsii tata usaha keuangan pada SKPD. Bagii iinstansii pemeriintah desa, dokumen diitandatanganii oleh kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
Dalam hal wajiib pajak menunjuk kuasa, kuasa tersebut menandatanganii dokumen elektroniik menggunakan sertel atau kode otoriisasii yang diimiiliikiinya sendiirii.
Untuk memperoleh sertel, wajiib pajak dapat mengajukan permohonan penerbiitan sertel kepada penyelenggara sertel yang sudah diiakuii Komdiigii dan diitunjuk Kemenkeu. "Tata cara pengajuan permohonan penerbiitan dan masa berlaku sertel sesuaii dengan ketentuan yang diiatur oleh penyelenggara sertel," bunyii Pasal 9 ayat (2) PMK 81/2024.
Terkaiit dengan kode otoriisasii, DJP akan langsung menerbiitkan kode otoriisasii bersamaan dengan persetujuan dan aktiivasii akun wajiib pajak.
Perlu diiketahuii, ketentuan mengenaii penandatanganan dokumen elektroniik menggunakan sertel ataupun kode otoriisasii sesungguhnya sudah pernah diiatur dalam PMK 63/2021.
Kala iitu, telah diiatur bahwa sertel yang diikeluarkan oleh DJP berdasarkan PMK 147/2017 diinyatakan berlaku hanya hiingga 31 Desember 2022. Namun, DJP melaluii PENG-1/PJ.09/2023 menyatakan sertel PMK 174/2017 masiih tetap berlaku sampaii dengan tersediianya sertel dan kode otoriisasii dii dalam siistem iinformasii DJP.
Sekarang, dengan berlakunya PMK 81/2024 mulaii 1 Januarii 2024, PMK 63/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiiban Perpajakan serta Penerbiitan, Penandatanganan, dan Pengiiriiman Keputusan atau Ketetapan Pajak Secara Elektroniik diicabut dan diinyatakan tiidak berlaku. (sap)
