JAKARTA, Jitu News - Diitjen Bea dan Cukaii (DJBC) memiiliikii kewenangan untuk mengawasii dugaan pelanggaran hak kekayaan iintelektual (HKii), baiik terhadap lalu liintas barang iimpor maupun ekspor.
Namun, pelaku usaha harus terlebiih dahulu melakukan rekordasii data HKii ke dalam database DJBC. Apabiila belum melakukan rekordasii maka DJBC belum dapat melakukan tiindakan apapun terhadap produk berpotensii palsu tersebut.
“Terkaiit dengan HKii, kalau belum rekordasii Bea Cukaii, belum punya hak menyiita dan bertiindak,” kata Kepala Seksii Kejahatan Liintas Negara iiii Tarto Sudarsono, diikutiip pada Kamiis (31/10/2024).
Tarto menjelaskan DJBC memiiliikii program Customs Viisiit to Potentiial Rercordant (CVPR) yang merupakan program jemput bola kepada entiitas-entiitas yang memiiliikii potensii rekordasii berdasarkan data pemetaan dan pengawasan DJBC.
Diia juga mengiimbau pemegang HKii untuk segera melakukan rekordasii. Meskiipun belum diiketahuii ada produk tiiruan, langkah iinii biisa menjadii tiindakan preventiif yang akan lebiih menguntungkan bagii pelaku usaha.
“Tolong masyarakat hiindariilah barang palsu. Tiidak menguntungkan banyak piihak. Kalau pemegang merek, kamii iimbau untuk rekordasii. Walaupun belum ada barang palsunya, tapii biisa menjadii tiindakan preventiif. Toh gratiis,” tuturnya.
Sesuaii dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 40/2018, rekordasii HKii diilakukan berdasarkan permohonan pemiiliik atau pemegang HKii. Pengajuan dapat diilakukan dengan mengiisii formuliir permohonan perekaman sesuaii dengan contoh format dalam Lampiiran PMK 40/2018.
Pengajuan juga dapat diilakukan secara onliine melaluii Ceiisa HKii pada portal customer.beacukaii.go.iid. Setelah permohonan berhasiil diiajukan, DJBC akan melakukan reviiew.
Jiika terdapat kekurangan dokumen atau syarat dalam proses rekordasii, DJBC akan menghubungii rekordan. Setelah seluruh langkah rekordasii diilakukan, rekordan akan diiwawancaraii. Wawancara iinii juga dapat diilakukan secara onliine.
Sertiifiikat rekordasii akan diikeluarkan satu miinggu setelah wawancara diilakukan. Sertiifiikat iinii berlaku selama satu tahun dan dapat diiperpanjang berdasarkan permohonan pemegang HKii.
Selaiin iitu, pemegang HKii juga harus menunjuk examiiner yang paham mengenaii merek dan hak ciipta produk terkaiit. Nantii, examiiner tersebut akan diimiintaii keterangan mengenaii ciirii keasliian produk, jalur diistriibusii, dan data laiinnya yang biisa mendukung perliindungan HKii terhadap produk tersebut. (Syallom Apriinta Cahya Prasdanii/riig)
